Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengadakan Koordinasi teknisdi Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Klungkung pada Kamis (30/07).
Klungkung (Metrobali.com)-  

Dengan diterapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 dan mengintegrasikan, dan mengharmoniskan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, Rencana Jangka Panjang dan Menengah Kabupaten Klungkung, serta mempertimbangkan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan Hidup strategis kedalam Revisi Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung tahun 2013-2033.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mengadakan Koordinasi teknis dalam rangka percepatan proses pelaksanaan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Klungkung pada Kamis (30/07).

Kelompok Ahli Provinsi Bali Bidang Penataan Ruang, Ir. Made Arca Eriawan, MM Mengharapkan dalam perda RTRW dibedakan antara kawasan pariwisata dan kawasan strategis penunjang pariwisata, begitu juga dengan aspek bidang religius dan lainnya.
Made Arca Eriawan mengingatkan agar tim TKPRD agar membuat peraturan mengenai kawasan tebing, dan dalam membuat aturan tersebut harus mempunyai studi kestabilan untuk proses pengembangan wilayah tebing.

Tim Ahli Baperlitbang Pemkab Klungkung Dr. Ir. Ketut Sudiarta, M.Si mengingatkan  Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) agar mensertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian Kawasan Pesisir Pantai dalam Perda RTRW.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan kepada dinas terkait Harus mempunyai pegangan berupa Perda RTRW sesuai bidangnya. yang digunakan dalam memberikan ijin dalam proses pembangunan.

Bupati Suwirta mengingatkan agar solusi permasalahan dan potensi yang ada di Kabupaten Klungkung harus disertakan pada Perda RTRW. Dan Buatkan perda terkait perlindungan Kawasan hutan lindung. Agar fungsi hutan tidak dialihfungsikan.
“Jangan sampai dalam proses penataan yang dilakukan pemkab maupun masyarakat Klungkung terbentur dengan aturan RTRW yang sudah dibentuk”, ujar Bupati Suwirta.
“Mari Bersama-sama membangun Kabupaten Klungkung untuk kesejahteraan masyarakat”, Ajak Bupati Suwirta.

Turut hadir dalam Kegiatan tersebut, Kepala Baperlitbang Kabupaten Klungkung, I Wayan Wasta,  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung Ida Bagus Juanida Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya, Tim Pokja perencanaan Tata Ruang TKPRD kabupaten Klungkung serta instansi terkait lainnya.

Sumber : Humas Pemkab Klungkung