BIMTEK PEMERINTAHAN DESAKlungkung (Metrobali.com)-

Perangkat Desa wajib melakukan transparansi penggunaan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban kerja. Kewajiban tersebut menyusul bakal adanya gelontoran dana besar dari pemerintah pusat pasca disahkannya Undang – Undang (UU) tentang Desa, karena saat ini kelemahan pihak pemerintah desa terdapat pada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan desa yang masih lemah. Demikian disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ketika menjadi motivator dan narasumber pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa di SKB Banjarangkan, Selasa (4/7).

Menurutnya, pengelolaan keuangan dengan alokasi yang besar sesuai dengan UU Desa itu harus diimbangi dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk dapat melakukan pertanggung jawaban keuangan yang benar dan professional. Untuk itu melalui bimtek ini diharapkan semua perangkat desa akan lebih paham dalam pengelolaan keuangan desa sejalan dengan program aksi “Gema Santi”. Dimana semua desa diharapkan mampu mengembangkan inovasi-inovasi yang dapat memperlancar tugas-tugas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan kepada desa sebagai garis terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perbekel dan Perangkat Desa sebagai lembaga yang bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, memiliki peran yang sangat strategis di dalam mendukung tertibnya pelaksanaan pembangunan di Desa. “Jangan pernah berhenti belajar dan jangan malu untuk bertanya kepada bawahan, tingkatkan terus pengetahuan baik dibidang IT maupun administrasi untuk menunjang kepemimpinan didesa masing masing,” Ujar Bupati Suwirta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung  I Wayan Suteja mengatakan, tujuan dari pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan desa untuk miningkatkan wawasan, pandangan, serta ketrampilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyrakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pihaknya menambahkan bimbingan teknis tersebut dilaksanakan selama empat hari yang diikuti oleh seluruh Perbekel, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan se- Kabupaten Klungkung yang berjumlah 224 orang peserta. Ditambahkannya materi yang diberikan pada bimbingan teknis tersebut meliputi Aspek hukum pengelolaan APBDes, Administrasi pemerintahan desa, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Klungkung, Inspektorat Kabupaten Klungkung, Baperlitbang kabupaten Klungkung dan BPKPD kabupaten Klungkung. RED-MB