Klungkung, (Metrobali.com)

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan sidak ke sejumlah toko swalayan diantaranya yakni Swalayan Supermarket Inti, Indomaret Jln Untung Surapati, Cv. Nesh Anugrah Semesta Jl Bima No. 12 Sampalangan Tengah Dawan serta Toko SWT Pasinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada Selasa, (18/8/2020). Turut hadir mendampingi Bupati yakni Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa.

Dalam memulai sidaknya itu, toko swalayan Supermarket Inti menjadi tujuan pertamannya. Saat dilokasi Bupati Suwirta melihat bahwa disini sudah menjual produk-produk lokal seperti contohnya Garam Beryodium dengan lebel “Uyah Kusamba” yang baru saja dilaunching beberapa hari yang lalu. “Toko-toko yang dimiliki Koperasi yang dikelola oleh management lokal sudah hampir semua memenuhi aturan dengan menjual produk lokal, Nah ini nantinya harus dijadikan contoh toko swalayan yang lainnya,” harap Bupati Suwirta saat diwawancarai dilokasi.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta menambahkan meskipun ada beberapa toko yang dimiliki oleh orang lokal tetapi menagementnya itu management toko berjejaring, ini terlihat ketika toko tersebut sudah menjual produk lokal dan sangat kelihatan jelas mereka tidak memasukan barang/produknya itu ke dalam data bis. Artinya bahwa mereka hanya mengikuti himabuan saja dulu, tetapi tidak serius menyalurkan produk lokal. “Saya sudah langsung himbau kembali kepada toko swalayan agar lebih serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” pinta Bupati Suwirta.

Selain itu, Bupati Suwirta juga meminta agar masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola tempat pajangan da isi tulisan produk lokal baik itu produk khas Klungkung, Bali dan UMKM lainnya, tetapi mereka mempunyai kewajiban juga untuk membina daripada UMKM kita yang menghasilkan produk-produk tersebut layak untuk masuk ke swalayan modern. “Masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola agar diisi tulisan produk lokal baik khas Klungkung, Bali maupun UMKM lainnya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Bupati Suwirta juga menghimbau agar tidak ada lagi toko swalayan yang memasang iklan rokok, upaya ini dilakukan agar seluruh toko bisa taat dan tertib mengikuti perda KTR dengan sebaik-baiknya. (Humasklk/puspa).