Tabanan, (Metrobali.com)-

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, sampaikan Empat buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) pada Rapat Paripurna ke 4 masa persidangan kedua Tahun 2021 DPRD Kabupaten Tabanan yang digelar di aula rapat kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (22/6).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Forkopimda, Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, Sekda, para Asisten dan juga diikuti para OPD di lingkungan Pemkab Tabanan melalui tayang virtual atau zoom meeting.

Empat Ranperda yang disampaikan Bupati Sanjaya, meliputi : Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021 – 2026, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan yang terakhir, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.

Terkait dengan latar belakang Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020, Bupati Sanjaya menghimbau agar OPD semakin meningkatkan pembenahan. Hal tersebut didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2020.

Meskipun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang merupakan opini tertinggi atas Audit Laporan Keuangan tersebut, hendaknya tidak membuat puas diri namun lebih mampu untuk bekerja keras untuk membenahi segala kekurangan yang ada.

“Meskupin kita dapat mempertahankan predikat yang sudah kita peroleh untuk ke-tujuh kalinya secara berturut-turut, dengan pengakuan tersebut Saya mengajak semua OPD di lingkungan pemerintah untuk selalu melakukan pembenahan karena BPK masih menemukan adanya kelemahan sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan,” jelasnya.

Sementara hal lain yang melandasi latar belakang Ranperda perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta berencana Kab Tabanan tahun 2021 – 2026 dilakukan dengan mengacu pada amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 264.

Selain itu Pengajuan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dilandasi oleh adanya perubahan nomenklatur dari Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan adanya perubahan ini dilakukan karena ingin mengatur mengenai pemungutan retribusi manual menjadi elektronik dan non elektronik.

Yang terakhir, terkait Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2016 dilatarbelakangi oleh adanya Permendagri no 72 tahun 2020 yang mengatur tentang Peraturan daerah tentang pemilihan Perbekel.

Selain 4 buah Ranperda, beberapa hal lain juga disampaikan oleh Bupati Sanjaya dalam pidatonya, termasuk diantaranya mengenai tentang agenda pelaksanaan peringatan Bulan Bung Karno di Kabupaten Tabanan dan juga keprihatinan terhadap musibah Covid-19 yang mempengaruhi berbagai aspek terutama pada aspek Kesehatan dan ekonomi.

Untuk itu, Ia menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap musibah pandemi yang sedang berlangsung dan tetap mengamalkan penerapan protokol Kesehatan yang ketat di manapun berada untuk keselamatan bersama.

Bupati Sanjaya juga berharap agar kita sebagai ciptaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, untuk senantiasa bersemangat, bergotong royong dan bersatu untuk melawan dan bertahan di masa pandemi ini, guna mencapai tujuan bersama menuju Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani. @humastabanan.