Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo (Metrobali.com) –

Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dulla, membantah sinyalemen bahwa pemerintah melakukan copy paste terhadap Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Manggarai Barat. Bantahan tersebut disampaikan Bupati Agustinus Ch Dulla, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Labuan Bajo, Senin (6/2).

Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat Terhadap 4 Buah Ranperda Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Abdul Ganir. Selain Bupati Agustinus Ch Dulla, hadir pula pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Maria Geong, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manggarai Barat.

Menurut Bupati Agustinus Ch Dulla, apa yang tertulis dalam Naskah Akademik Ranperda Tentang Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Manggarai Barat, murni kesalahan teknis pengetikan. Ia membantah tuduhan bahwa justru hasil copy paste.

Bantahan ini sekaligus merupakan klarifikasi atas kritik keras yang dilontarkan Fraksi Kebangkitan Nasional Indonesia DPRD Kabupaten Manggarai Barat, melalui pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna terdahulu. Dalam pandangan umum fraksi ketika itu, fraksi gabungan PKB (3 kursi), Partai NasDem (2 kursi) dan PKPI (2 kursi) ini menduga, Naskah Akademik Ranperda Tentang Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Manggarai Barat adalah hasil copy paster dari Kabupaten Manggarai.

Dugaan tersebut muncul, lantaran dalam Naskah Akademik Ranperda Tentang Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Manggarai Barat, justru muncul Keputusan Bupati Manggarai Nomor 218/KEP/HK/2012 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Bagi Fraksi Kebangkitan Nasional Indonesia DPRD Kabupaten Manggarai Barat, munculnya Keputusan Bupati Manggarai dalam Naskah Akademik tersebut diduga kuat lantaran hasil ‘curian’. Apalagi, kemunculan tulisan Keputusan Bupati Manggarai dimaksud tak hanya sekali, tetapi justru dua kali yakni pada Halaman 4 dan Halaman 8 Naskah Akademik.

Hanya saja, dugaan ini akhirnya diklarifikasi Bupati Agustinus Ch Dulla. “Pemerintah dapat menjelaskan sekaligus mengklarifikasi bahwa terjadi kesalahan teknis pengetikan pada kata Keputusan Bupati Manggarai. Yang benar adalah Keputusan Bupati Manggarai Barat,” ujarnya.

“Keputusan Bupati Manggarai Barat Tentang P2TP2A ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2012 dan tercatat pada Register Keputusan Bupati Manggarai Barat pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat. Dan hingga saat ini, Kabupaten Manggarai justru belum membentuk P2TP2A,” imbuh Bupati Agustinus Ch Dulla. LBJ-MB