Zaini Arony

Jakarta (Metrobali.com)-

Bupati Lombok Barat 2009-2019 Zaini Arony akan segera disidang dalam perkara dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di kabupaten tersebut.

“Berkaitan dengan kelanjutan perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan selaku Bupati Lombok Barat dalam bidang perizinan memaksa investor yang berencana mengembangkan wisata dengan tersangka ZA (Zaini Arony) pada hari ini perkaranya dilimpahkan ke tahap dua yaitu penuntutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan PUblikasi KPK priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Selasa (12/5).

Pelimpahan ke tahap dua artinya berita acara pemeriksaan (BAP) Zaini dalam tahap penyidikan sudah lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk dibuat surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.

Zaini juga akan dipindahkan ke rumah tahanan Grobogan, Bali.

“Sekaligus kepada tersangka dipindahkan selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Denpasar Rutan Grobogan. Rencanananya akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” tambah Priharsa.

KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka pada 5 Desember 2014 dengan sangkaan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ia diduga memaksa seorang investor memberikan sejumlah barang dan uang,” tambah Priharsa.

KPK juga menyita sejumlah barang milik Zaini yaitu dua unit mobil Toyota Innova, jam tangan rolex, cincin permata mata kucing, uang Rp400 juta, uang Rp300 juta, uang Rp2 miiiar dan dua bidang tanah di kecamatan Sekotong dengan luas 9.889 meter persegi.

“Hari ini akan diberangkatkan, kemudian akan dilanjutkan penahanan kepada tersangka selama 20 hari sejak hari ini sampai 31 Mei 2015,” ungkap Priharsa.

Izin tak keluar KPK menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, Kabupten Lombok Barat.

PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini meminta uang sekitar Rp1,5-Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut. Zainni bahkan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.

Salah seorang saksi yaitu Darmawan yang menjalani pemeriksaan di Mataram, 16 Januari 2015 lalu mengungkapkan Zaini bahkan meminta uang dan delapan unit mobil serta tanah seluas tiga hektare 80 are kepada investor.

Darmawan mengaku bahwa Zaini memintanya untuk mencarikan investor terhadap kawasan seluas 700 hektare di Dusun Meang.

Ia pun membawa investor yang merencanakan pembangunan sebuah hotel berbintang, berupa resor terpadu berskala internasional dan lapangan golf dengan prioritas membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan baru. Namun izin yang seharusnya tiga tahun dibuat menjadi satu tahun dan bila mengajukan izin baru maka investor pun diperas oleh Zaini.

PT DBG, kata Darmawan, baru dapat memenuhi permintaan dua unit mobil dan uang senilai Rp1 miliar dan tanah seluas tiga hektare 80 are. Masih ada sejumlah barang berharga lain berupa dua jam tangan Rolex dan cincin permata senilai Rp250 juta. AN-MB