Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali menyatakan bahwa saat ini Bupati Karangasem I Wayan Geredeg masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi senilai Rp29 miliar.

“Masih seperti keterangan sebelumnya (masih saksi), ” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hariadi dalam pesan singkatnya kepada Antara di Denpasar, Senin (2/9).

Ia membantah anggapan bahwa orang nomor satu di Bumi Lahar itu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak penyidik masih mendalami adanya keterlibatan Geredeg dalam dugaan korupsi proyek pipanisasi yang dananya berasal dari anggaran APBN 2009.

“Sejauh ini masih terus didalami lebih lanjut akan dikonfirmasikan ke penyidik,” ucap Hariadi.

Selain Bupati Geredeg, disebutkan pula dalam pemberitaan sejumlah media, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nyoman Arnawa juga disebut-sebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut mencuat dengan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Geredeg bermula saat adanya lelang tender proyek tersebut kepada dua perusahaan yang ikut lelang yakni PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Dari hasil lelang, ditetapkan PT Waskita Karya menjadi pemenang. Namun hasil tersebut kemudian dianulir dan memenangkan PT Adhi Karya.

Buntut dari kasus itu, PT Waskita Karya kemudian melaporkan hak tersebut ke Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. AN-MB