Karangasem (Metrobali.com) –

Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg melantik 21 orang Perbekel di wantilan kantor Bupati Karangasem. Hanya saja, pelantikan Perbekel ini insiden pelarangan media memasuki acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dan pelaksanaanya dilakukan terkesan tertutup. Pasalnya, sejumlah awak media yang rencananya meliput acara pelantikan ini tidak diperkenankan memasuki ruangan tempat pelantikan.

 Pantauan Metrobali.com, pada Kamis (9/1), beberapa rekan media rencananya akan memasuki ruangan tempat berlangsungnya acara pelantikan. Namun, oleh petugas yang berjaga didepan malah tidak mengijinkan media memasuki ruangan. Padahal, rekan media sempat mengatakan akan meliput acara tersebut dan mengeluarkan kartu tanda pengenal. Namun, pihak penjaga dari  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa (BPMPD) Karangasem tetap tidak mengijinkan memasuki ruangan acara. Pun ketika didesak atas perintah siapa yang melarang media memasuki tempat acara, petugas penjaga mengaku atas arahan dari Humas Pemkab Karangasem. Alhasil, beberapa rekan media hanya bisa duduk di luar wantilan. Bahkan, beberapa rekan media pun terpaksa masuk dari pintu belakang wantilan untuk melakukan pemotretan.

 Seuasi acara pelantikan, Kabag Humas Karangasem, I Putu Arnawa ketika ditanya seputar pelarangan media memasuki ruangan acara, berkilah pihaknya tidak ada melarang media masuk. Hanya saja,  Arnawa mengakui yang dilarang itu hanya masyarakat atau pengikut rombongan Perbekel yang dilantik untuk tertibnya pemotretan. Jika  pun mereka mencari data disarankan melalui humas. “Hasil kesepakatan rapat kemarin yang dilarang adalah masyarakat atau rombongan Perbekel saja,itu untuk tertibnya pemotretan, jadi mereka tidak diperkenankan masuk. Jadi  tidak ada larangan untuk media, itu hanya miskomunikasi saja, mungkin bapak-bapak tidak diketahui dari media,” ujarnya.

 Dalam pelantikan tersebut, ke 21 Perbekel yang dilantik merupakan hasil pemilihan yang digelar belum lama ini. BUD-MB