Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan di Badung

????????????????????????????????????

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta disaat menggelar rapat dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat di Kelurahan yang menjadi tim falitasi perubahan kelurahan menjadi desa termasuk kepala perangkat daerah, Camat serta Lurah, Rabu (22/2) di Puspem Badung.
           
Mangupura (Metrobali.com)-
Munculnya aspirasi masyarakat Kelurahan di Badung yang rencananya ingin merubah status kelurahan menjadi desa, disikapi dengan baik oleh Pemkab Badung. Menyikapi aspirasi masyarakat ini, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menggelar rapat dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat di Kelurahan yang menjadi tim falitasi perubahan kelurahan menjadi desa termasuk kepala perangkat daerah, Camat serta Lurah, Rabu (22/2) di Puspem Badung.
           
Bupati Giri Prasta didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Putu Sridana menyampaikan, dari sisi regulasi, Bupati mempunyai kewenangan melakukan perubahan tersebut berdasarkan aspirasi dari masyarakat. “Sebagai bupati badung kalau diminta untuk memilih saya pilih kelurahan karena menjadi bagian dari kecamatan. Namum saya mencoba menyerap aspirasi masyarakat setempat. Misalnya ada sebuah kesepakatan, kami akan mempertimbangkan,” katanya.
Dijelaskan, bahwa tatanan mekanisme bila nanti misalkan ditetapkan perubahan kelurahan menjadi desa, dari pemerintah kabupaten badung akan membuat surat kepada Gubernur yang diteruskan ke Kemendagri. Kalau sudah mendapat nomor dari Pusat, baru bupati membuat penetapan kelurahan menjadi desa.
Untuk itu diharapkan tim fasilitasi yang telah terbentuk agar melakulan sosialisasi kepada masyarakat fi kelurahan terkait hal ini. Setelah penetapan ini, nanti Bupati akan menunjuk PNS untuk menjabat Plt. Perbekel. Plt. Perbekel ini mempunyai kewenangan memfasilitasi untuk merekrut perangkat desa. Untuk pemilihan perbekel direncanakan setelah perubahan APBD 2017.
Bicara mengenai kelurahan dan desa, menurut Giri Prasta memang lebih bagus adalah desa. Keuntungan menjadi desa, dimana masyarakat desa bisa direkrut untuk menjadi pegawai untuk mengabdi di desanya sendiri. Selain itu komitmen Bupati untuk mewujudkan desa berdikari di badung, desa yang mampu berdiri diatas kakinya sendiri dapat terwujud.
“Desa berdikari, misalnya ada pembangunan wantilan dilakukan swakelola, tukang dan bahan bangunannya dari desa tersebut. Kalau hal ini tidak ada, wajib bekerjasama antar desa sehingga perputaran ekonomi di desa jalan, ” jelasnya.
Di desa juga dibangun Bumdes sebagai dapurnya desa yang akan di kolaborasikan dengan LPD sebagai dapurnya desa adat. Sementara terkait dengan sumber dana, desa mendapatkan sumber dana dari pusat, provinsi, pemerintah kabupaten melalui dana penyisihan 10 persen pajak hotel dan restoran, dari pendapatan asli desa, juga bisa mendapat bantuan keuangan umum dan bantuan keuangan khusus dari Bupati.
           
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Putu Sridana memaparkan teknis perubahan kelurahan menjadi desa. Dijelaskan, perubahan status ini dilandasi oleh beberapa dasar hukum. Salah satunya Permendagri no. 1 tahun 2017 tentang penataan desa. Dalam penataan desa, ada pemekaran desa, perubahan status desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa, desa menjadi desa adat dan sebagainya. Tujuan penataan kelurahan ini untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan daya saing. Syarat-syarat penataan, yaitu mempertimbangkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, adat istiadat, kondosi sosial budaya, kemampuan potensi desa dan kelurahan.
Mengenai batas wilayah, sesuai dengan peraturan menteri bahwa kewenangan menentukan batas wilayah, bila atas dasar musyawarah mufakat tidak ada titik temu di masyarakat, bupati mempunyai kewenangan menetapkan perbupnya sesuai bukti hukum sampai saat ditetapkan. Ditambahkan, mekanisme penetapan, pemerintah daerah dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat. Prakarsa masyarakat dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi kelurahan. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, dilaporkan oleh lurah kepada bupati.
“Nanti ada kajian administratif dan teknis. Hasil kajian dan verifikasi menjadi masukan bagi bupati untuk menyetujui atau menolak usulan perubahan status itu, ” jelasnya.
Hasil kajian dan verifikasi persyaratan desa yang akan menjadi desa persiapan, oleh tim dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak dan tidaknya. Dalam hal bupati menyetujui perubahan status ini, bupati akan membentuk desa persiapan dengan peraturan bupati, akan dibawa ke gubernur untuk mendapat nomor register. Selain itu bupati juga membuat perda perubahan kelurahan menjadi desa atas persetujuan DPRD. Ranperda ini juga diajukan ke gubernur untuk mendapat nomor register. Atas dasar nomor register itu mengajukan kepada Mendagri untuk mendapat kode desa. Out come dari penataan terhadap perubaham status kelurahan menjadi desa, bupati menetapkan dan mengundangkan perda tentang perubahan status kelurahan menjadi desa.
           
Sementara anggota DPRD Badung Anom Gumanti yang menjadi Ketua tim fasilitasi kelurahan Kuta mengatakan, untuk di Kuta dengan seluruh tokoh yang ada, kita sepakat dan siap melaksanakan perubahan status kelurahan menjadi desa. “Dengan dinamika dan mobilitas masyarakat di Kuta yang sangat tinggi, kami ingin memiliki otonomi penuh untuk mengatur daerah kita, bukan semata-mata hanya berorientasi kepada azas manfaat dari dana APBD, APBN dan lainnya. Tapi kita ingin mewujudkan sebuah peraturan yang berasal dari kita, oleh kita dan untuk kita di desa, ” tegasnya. RED-MB