????????????????????????????????????
Sidang Paripurna , Senin (3/7) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan/MB
Tabanan (Metrobali.com) –
 
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan apresiasi atas pandangan umum 5 fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap 7 buah Ranperda yang nantinya akan dibahas lebih mendalam dalam rapat kerja melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hal tersebut terungkap dalam sambutan tertulis Bupati Eka yang dibacakan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Sidang Paripurna , Senin (3/7) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani
“Terhadap substansi materi Ranperda Perubahan Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tabanan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2016 kami sepakat untuk dibahas secara lebih mendalam dalam rapat kerja sesuai mekanisme sehingga substansi materi Ranperda tersebut memenuhi syarat yuridis, filosofis dan sosiologis,” ungkapnya.
Pihaknya juga sepakat dengan pemandangan umum fraksi  bahwa penerapan pajak selambat-lambatnya akan dilaksanakan pada bulan September 2017.
“Kami sependapat terhadap pemandangan umum fraksi dewan terkait dengan penerapan pajak online dalam pemungutan pajak hotel dan restoran dimana launching terhadap hal tersebut direncanakan selambat-lambatnya bulan September 2017,” jelasnya.
Sehubungan dengan dikeluarkannya PP No.18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada prinsipnya, pihaknya sudah menyiapkan rancangan perda tersebut.
“Substansi dari materi Ranperda sudah mengatur hal-hal tentang tunjangan operasional dan pakaian khas daerah. besaran tunjangan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Dalam sambutannya Bupati Eka juga memberikan apresiasi kepada fraksi dewan karena sudah memiliki persepsi dan pandangan yang sama dengan eksekutif atas prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah.  
“Opini WTP pada hakekatnya merupakan prestasi bersama seluruh SKPD dan pihak terkait. Atas rekomendasi BPK kami sependapat bahwa semua rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Terkait dengan pendapatan APBD tahun 2016 selisih disebabkan karena penyaluran dana  DAK ke rekening Kasda tidak sesuai dengan plafon.
“Pendapatan APBD tahun 2016 ditetapkan sebesar RP 1,9 triliyun lebih terealisasi sebesar Tp 1,7 trilyun lebih, terdapat selisih Rp 120 milyar lebih disebabkan oleh penyaluran dana  DAK ke rekening KAsda tidak sesuai dengan plafon, terdiri dari DAK fisik 24 milyar dan non fisik 96 milyar,” imbuhnya.
Dijelaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dibawah target tidak berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan karena tidak terjadi pengurangan volume pekerjaan dan penundaan kegiatan serta termasuk perencanaan belanja disusun dengan cermat.
“DAK dirancang RP 372,82 milyar lebih dengan realisasi sebesar Rp 252,20 milyar lebih (67,65%) terhadap ini secara umum tidak berpengaruh kepada pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Dalam agenda sidang sebelumnya Kelima fraksi DPRD yang terdiri dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan Fraksi Gabungan Nasdem dan Hanura setuju untuk menerima Ranperda yang diajukan dan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat-rapat kerja dengan OPD terkait sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku. PR-MB