Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali, Made Wena menegaskan, pada masa kampanye bupati/walikota dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye. “Dalam kapasitasnya sebagai bupati/walikota, pejabat negara, dia harus netral. Kalau ingin terlibat dia harus cuti dan seizin Mendagri,” kata Made Wena dalam keterangan resminya, Kamis (27/2).

“Ini seruan moral kita kepada pimpinan wilayah. Sebab, hasil pantauan kami sudah ada camat, kepala desa, kepala SKPD di kabupaten/kota dan provinsi yang terindikasi terlibat kampanye,” katanya. Oleh karena itu,m ia minta kepada masyarakat untuk melporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat bupati/walikota ikut mengkampanyekan salah satu kandidat Gubernur dan Wakik Gubernur pada Pligun 15 Mei 2013 mendatang.

Ia minta kepada gubernur, bupati dan walikota  se-Bali untuk melakukan langkah pencegahan dini terhadap potensi kerawanan pilkada di masing-masing wilayah. Selain itu, Panwaslu juga minta pada semua pihak untuk mendorong terwujudnya pilkada yang tertib, demokratis, bermartabat dan tanpa kekerasan. Selain itu, diimbau untuk melakukan pengaturan dan penertiban terhadap alat peraga kandidat cagub-cawagub.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta), Made Mudarta menegaskan jika Pastika tak akan mengambil masa cuti kampanye agar roda pemerintahan terus berjalan.

Menanggapi hal itu,  Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali, Made Wena menegaskan, jika kampanye pilgub  dilakukan oleh pejabat eksekutif setingkat gubernur, bupati dan walikota terancam melanggar aturan kampanye yang ada. “Tidak boleh kampanye. Dilarang kampanyenya,” kata Wena.
Kendati begitu, Wena tak menampik jika waktu libur kandidat cagub tak perlu mengajukan cuti. “Waktu libur tak perlu cuti. Prinsip dasarnya jangan sampai meninggalkan tugas-tugasnya,” papar dia.
Panwaslu juga meminta semua pihak melakukan antisipasi pengaturan alat peraga sampai dimulainya masa kampanye, mulai tanggal 1 hingga 27 April 2013. BOB-MB