Bupati Buleleng Agus Suradnyana

Buleleng (Metro Bali.com)-
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,ST dengan tegas menyatakan penolakannya terkait rencana akan dibangunnya resort eksklusif oleh PT. Puri Tirta Propertindo (PT.PTP) di Pos 1 Pulau Menjangan karena melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2013 dan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009.
“Pulau Menjangan merupakan kawasan konservasi yang tidak boleh dibangun villa dan resort. Kedua Perda itu, baik Peda Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng dengan jelas dinyatakan kawasan Pulau Menjangan tidak ada untuk fasilitas akomodasi dan pariwisata” ucapnya.”Jadi yang menolak ini, bukannya saya, tapi peraturan” imbuh Bupati Suradnyana yang didampingi Kabag Ekbang Suparto dan Kabag Humas Supartawan,saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media,Rabu (4/2) di Ranggon Sunset.
Lebih lanjut ia mengatakan Pulau Menjangan merupakan kawasan yang di sucikan dan telah ditetapkan dalam  pasal 50 Perda RTRW Provinsi Bali dan Pasal 71 Perda RTRW Kabupaten Buleleng. “Di Pulau Menjangan terdapat  Pura Dang Kahyangan yakni Pura Klenting Sari. Sesuai Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng  disebutkan Pura Dang Kahyangan dengan radius sekurang kurangnya apeneleng alit kurang lebih 2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker Pura,” terang Bupati Agus Suradnyana.
Sebelum Bupati Agus Suradnyana menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan vila dan resort di Pulau Menjangan ini, ternyata dua desa penyangga Pulau Menjangan yakni Desa Pejarakan dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng terlebih dahulu memberikan dukungan kepada PT Puri Tirta Propertindo untuk membangun resort. Begitu juga dari PHRI Buleleng telah memberikan rekomendasi. Terkait hal ini, Bupati Agus Suradnyana dengan tegas pula mengatakan akan memanggil Perbekel dan Kelian desa adat di dua desa tersebut. Sedangkan mengenai rekomendasi dari PHRI, menurut bupati hal itu hanya berupa rekomendasi yang mengacu kepada pengembangan pariwisata dan bukan berbicara dari sisi legalitas.” Kamis (5/2), saya memanggil Perbekel dan Kelian Desa di dua desa penyangga Pulau Menjangan. Seperti apa dukungannya, sementara saya belum bisa berkomentar karena belum melihat surat dukungan di dua desa tersebut” tandasnya.
Lantas apa dasar pihak investor dari PT PTP untuk membangun vila di Pulau Menjangan?
PT. Puri Tirta Propretindo (PTP) berencana membangun resort di Pulau Menjangan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Lantaran menggunakan  Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No.P.12/IV-SET/2011 tentang pedoman persyaratan administrasi dan teknis permohonan izin pengusahaan pariwisata alam di Suaka Margasatwa,Taman Nasional,Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.  Areal yang dimohon seluas 10 hektar masuk dalam ruang usaha di zona pemanfaatan yakni masuk wilayah Pos I.
Seperti yang diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Alam dan Lingkungan (Pilang) Bali, Ni Kadek Indrawati, bahwa zonasi di Pulau Menjangan mengalami revisi oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Direktur Jenderal PHKA No.SK.143/IV-KK/2010 tanggal 20 September 2010 tentang  zonasi Taman Nasional Bali Barat. Dari sebelumnya zona inti kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menjadi empat zona. Zona Rimba. Zona Religi, Zona Budaya, Zona Pemanfaatan. GS-MB