Agus Suradnyana
Buleleng (Metrobali.com)-
UD Serba Jaya Singaraja melalui kuasa hukumnya Nyoman Sardana,SH menggugat Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan dugaan belum membayar hutang senilai Rp 1,5 miliar berupa pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) pada periode 2008 sampai 2012 lalu. Gugatan yang dilakukan pemilik UD Serba Jaya, Ketut Surya Tanaya kepada Bupati Buleleng ke Pengadilan Negeri Singaraja terdaftar dengan Register Perkara Nomor 360/Pdt.G.P.Plw.Bth/2014/PN Sgr, pada 30 Desember 2014.
Kuasa Hukum UD Serba Jaya, Nyoman Sardana saat dikonfirmasi, Selasa (5/1)  mengatakan pihak UD Serba Jaya menganggap pihak Pemkab Buleleng tidak ada itikad baik untuk melunasi hutangnya, sehingga dilayangkan gugatan ke PN Singaraja. Namun demikian masih menunggu itikad baik dari Pemkab Buleleng untuk melunasi hutangnya. “Kalau sudah ada itikad baik, gugatan tidak akan kami lanjutkan” terang Sardana.”Kami terpaksa melakukan gugatan lantaran Pemkab Buleleng yang sekarang terkesan melemparkan tanggung jawab kepada pemerintahan sebelumnya” imbuhnya.
Sardana mengungkapkan rincian gugatan yang dilayangkan ke PN Singaraja adalah yang terkait pembelian ATK oleh Bagian Aset Daerah senilai Rp 95 juta dengan sistem beli dulu dibayar kemudian (bon). “Saat itu, barang yang dibeli berupa kertas, tinta, AC, kursi, lemari, meja, brankas, korden dan lain sebagainya” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan apabila masih tidak ada niat untuk membayar, maka kembali menggugat Bagian Perwat terkait hutang pada Tahun 2008 sampai 2011 senilai Rp 400 juta. Menggugat Bagian Perlengkapan senilai Rp 400 juta pada periode yang sama. “Jadi totalnya sekitar Rp 1,5 miliar hutang piutang Pemkab Buleleng yang belum dibayar. Untuk sementara ini, kami menggugat Bagian Aset Daerah dulu,” pungkas Sardana.
Plt Kepala Sub Bagian Aset Daerah Pemkab Buleleng, Ni Made Susi Adnyani dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan data jika memang diminta. Oleh karena hal ini masuk keranah hokum, maka disertahkan ke bagian hokum. Yang jelas pihaknya selalu siap.”Sampai sekarang, kami belum tahu gugatannya, namun kalaupun itu ada gugatan kami siap dengan data. Kasus ini ada pada pemerintahan yang dulu”, tandasnya.
Ditelusuri gugatan ini ke PN Singaraja, pihak PN membenarkan adanya hal tersebut. Seperti yang diungkapkan Humas PN Singaraja, Amin I Bureni, gugatan yang dimaksud terkait hutang piutang senilai 94.479.750. “Terhitung sejak Tahun 2008, penggugat meminta pembayaran disertai bunga enam persen per tahun dan denda satu persen per bulan. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar uang paksa atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp 500 ribu per hari. Sejak memiliki kekuatan hukum tetap” paparnya.
Lantas kenapa Bupati Buleleng yang sekarang digugat?
Lebih lanjut Amin I Bureni mengatakan Bupati Buleleng digugat karena sebagai kepala daerah yang dianggap bertanggung jawab atas semua yang terjadi di Pemkab Buleleng. GS-MB 

activate javascript

activate javascript