Singaraja (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana “Memblokir” tanah di Kecamatan Kubutambahan Buleleng untuk di jadikan lapangan terbang yang bisa menampung pesawat berbadan lebar.

Masyarakat Buleleng untuk yang ke tiga kali nya di ninabobok kan  dengan “JANJI PALSU” lapangan terbang yang bisa menampung pesawat nerbadan lebar. Yang pertama, rencana pembangunan lapangan terbang berlokasi di pinggiran kota Singaraja. Setelah lama berhembus, masyarakat berbondong-bondong menjaul tanah nya dengan harga berlipat ganda, rencana itu hanya tinggal janji.

Selanjutnya tanah puluhan hektar yang dibebaskan tersebut dijadikan Sekolah Polisi Negara (SPN). Keinginan masyarakat Buleleng untuk mempunyai Bandar udara (bandara) kandas. Selanjutnya, dalam sepuluh tahun terkhir, kembali Pemerintah Buleleng gencar memberikan angin segar, kalau Buleleng akan mempunyai Bandara. Tidak tanggung-tanggung, akan dibangun Bandara Internasional dan terbesar di Jagat Bali. Pembebasan tanah di lakukan, spikulan dan makelar tanah “meracuni” masyarakat Sumberkima Kecamatan Grograk Buleleng. (lokasi pembangunan lapangan terbang waktu itu). Ternyata, niatan tersebut hanya isapan jempol belaka. Selanjut nya, tanah yang puluhan hektar tersebut di jadikan lapangan terbang tempat latihan sekolah penerbangan yang satu-satu nya ada di Bali.

Saat ini, di pemerintahan Putu Agus Suradnyana, Kembali Buleleng di gelitik dengan rencana pembuatan lapangan Terbang. Bahkan lokasi nya pun telah ditetapkan. Yakni, di wilayah kecamatan Kubutambahan Buleleng. Sebagai jaminan janji Bupati Buleleng kepada masyarakat, tanah yang akan di jadikan lapangan terbang, oleh pemerintah Buleleng bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan di blokir. Masyarakat tidak di perbolehkan menjual tanah nya kepada siapapun. Hal itu di maksudkan untuk mencegah makelar tanah bermain didalam nya dan membodohi masyarakat setempat.

“Seluruh kawasan yang akan di jadikan lapangan terbang akan diblokir. Masyarakat tidak boleh menjual tanahnya,” ujar Putu Agus Suradnyana.

Demikian juga, pembebasan tanah adari total kebutuhan lapangan terbang, Pemkab Buleleng hanya membebaskan 50% dari keseluruhannya. Sementara 50% berikut nya, akan di biarkan begitu saja menjadi milik warga. Hal itu di maksud kan, agar masyarakat bisa menikmati  ada nya lapangan terbang.

Namun pemblokiran tanah tersebut menjadi polimik baru di kalangan masyarakat Kubutambahan. Sebab, masyarakat bercermin kepada janji pemerintah Buleleng sebelum nya. Dua kali masyarakat di janjikan pembuatan lapangan terbvang, dua kali itu juga gagal. Dihawatirkan, saat ini pun niat tersebut hanya sebatas niat dan tidak ada tindak lanjut nya. “Saya hawatir, rencana pembangunan lapangan terbang  yang bertempat di Desa Kubutambahan hanya spikulasi beberapa orang tertentu. Sebab, saya dengar, di kawasan tersebut, banyak tanah yang telah di miliki oleh anggota dewan,” ujar Gede Mahardika.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara pribadsi ia mendukung, namun akan kah kembali masyarakat Buleleng di jadikan kelinci percobaan pejabat yang mempunyai tanah di lokasi rencana pembangunan lapangan terbang. “Saya sangsi, rumor pembangunan lapangan terbang di kecamatan Kubutambahan hnya sebatas rumor. Namun tujuan akhir adalah menaik kan harga tanah milik pejabat. Kalau demikian, masyarakat dapat apa.? Tanah masyarakat di blokir dan di beli oleh pemerintah Bu;leleng dengan harga murah, sementara tanah pejabat di jual dengan harga tinggi kepada investor. Mampuis lah masyarakat,” tambahnya. EMHA-MB