Buleleng, (Metrobali.com)

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST merasa terkejut terhadap ke 8 orang pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng diduga melakukan penyalah gunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat sebesar Rp 656 juta.

“Saya baru tahu dari temen-temen media, bahwa ada 8 orang tersangka dari hasil pemeriksaan kejaksaan. Namun demikian, saya selaku kepala daerah sangat menghargai proses hukum. Jangan diplintir hal ini. Silahkan berproses hukum, kita hargai apapun konsekuensinya kita hadapi dan mereka benar-benar menghadapinya.” ujar Agus Suradnyana menegaskan.

Lebih lanjut dikatakan terhadap masalah dana hibah PEN Pariwisata ini, secara makro suratnya memang terbagi 70 persen dan 30 persen.

“Saya tanda tangani Surat Keputusan 70 persen itu dan sudah dibagikan ke masing-masing hotel. Dari 70 persen itu, ada yang tidak terima transfernya.” jelasnya.

“Dananya langsung dari pusat kok, tidak lewat saya. Malahan di apresiasi oleh BPK yang 70 persen itu. Sedangkan yang 30 persen, bentuknya baru saya tahu, setelah Buleleng Eksplor. Saya tidak dilaporkan apa-apa oleh dinas. Jadi dalam hal ini, murni proses pelaksanaanya bermasalah. Kalau programnya kan bagus sebenarnya. Tapi pelaksanaannya ini, tidak mungkin bupati sampai ikut beli pulpen, nyari hotel maupun nyari transport. Inilah yang harus saya jelaskan. Karena banyak di medsos, ‘masak bupati tidak tahu’. Jadi, dalam hal ini, kita hargai proses hukum.” ucap Agus Suradnyana.

Sebagai kepala daerah, ia mengaku merasa iba juga, karena sampai 8 orang sebagai tersangka. Dan ini merupakan pelajaran buat seluruh pimpinan SKPD untuk lebih hati-hati dalam mengelola keuangan.

“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Saya tidak tahu dan tidak ketemu alasannya terhadap kejadian ini, apa yang menyebabkan kok terjadi kejadin seperti ini. Mungkin nanti kalau ada kesempatan, saya tanyakan langsung ke Dinas Pariwisata. Karena sebelumnya, belum menyampaikan persoalan ini, masih bersikukuh tidak ada persoalan.” ujarnya.
Sikap Pemkab dalam hal ini, ucap tegas Agus Suradnyana bahwa Sekda selaku atasan ASN, penanggung jawab anggaran, wajiblah menanyakannya kepada ke 8 orang tersangka tersebut.

“Saya secara pribadi merasa prihatin atas kejadian ini. Kedepannya nanti, seluruh pemakaian dana pemerintah sesuai SOPnya. Artinya, semua regulasi harus ditaati.” tandasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Buleleng Ketut Wisnawa mengatakan dengan adanya 8 orang ASN dijadikan tersangka, maka sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, jadi mereka akan di berhentikan sementara sampai ada keputusan secara inkrah. Nanti ketika ada keputusan inkrah di luar Tipikor, mereka bisa di kembalikan status kepegawaiannya, walaupun nanti dia menerima hukuman. Tapi kalau kasus korupsi sudah inkrah keputusannya, walaupun satu bulan menerima hukuman, hal itu sudah tidak bisa dan harus di berhentikan dari pegawai.

“Kalau memang sebagai tersangka, kita proses kepegawaian dan kita berhentikan dia sampai menunggu ada keputusan inkrah. Dan ketika mereka sudah di tentukan hukumannya dan kalau nanti mereka itu tidak dinyatakan bukan tipikor, kita kembalikan status kepegawaiannya. Karena walaupun nanti dia di penjara, tetap status kepegawaiannya melekat. Akan tetapi ketika dia dinyatakan tipikor harus diberhentikan. Tipikor itu sudah mengatur semuanya, tidak ada toleransi lagi.” pungkasnya. GS