Bupati Badung Tindak Lanjuti Arahan Kapolda Bali : Ingatkan Warga Sambut Nataru Tanpa Petasan dan Kembang Api
Mangupura (Metrobali.com)-
Namun demikian, khusus untuk daerah wisata sesuai arahan Kapolda bali, bupati Gde Agung akan memberikan toleransi serta ijin khusus pada peringatan Natal 2013 dan menyambut Tahun Baru 2014 di obyek-obyek wisata, khususnya di pantai masih diperkenankan untuk menggunakan kembang api dengan syarat tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan lingkungan sekitarnya. “Agar perayaan Nataru di Kabupaten Badung dapat berjalan dengan tertib, khidmad, janganlah menggunakan badan jalan untuk merayakannya. Penggunaan badan jalan dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.
Selanjutnya dalam rangka mewujudkan kesepakatan damai Pemilu 2014, Bupati Gde Agung juga minta kepada Kesbangpolinmas dan Sat Pol PP untuk melakukan koordinasi secara intens dengan instansi terkait dalam rangka menjaga agar pemasangan atribut kampanye termasuk spanduk dan baliho ucapan hari raya tersebut tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan serta estetika dan kebersihan lingkungan.
Sementara itu Kasatpol PP I Ketut Marta menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah Bupati Badung untuk melakukan penertiban bagi atribut kampanye yang terpasang bukan pada tempatnya seperti pada pohon perindang dan tiang listrik . Berkenan dengan hal tersebut, Ketut Marta menghimbau kepada siapapun pemasang ucapan selamat hari raya maupun atribut kampanye baik dalam bentuk spanduk maupun baliho yang tidak sesuai dengan kesepakatan di himbau untuk dapat menurunkan sendiri dengan batas waktu paling lambat 5 Januari 2014. “Bila sampai batas waktu tersebut belum diturunkan, Sat Pol PP bersama tim terkait akan melakukan penertiban,”tutupnya. TAR-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.