Mangupura (Metrobali.com)-

            Arahan Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Drs. A.J. Benny Mokalu, SH dalam road show kunjungan kerjanya secara berturut-turut di Polresta Badung maupun di Mapolresta Denpasar, direspon cepat oleh Bupati Badung A.A. Gde Agung. Untuk menindak lanjuti arahan Kapolda Bali berkenaan dengan penciptaan suasanan kamtibmas yang aman terkendali terutama menjelang peringatan Natal 2013 dan menyambut Tahun Baru 2014, Bupati Gde Agung menghimbau masyarakat dalam menyambut peringatan Natal 2013 dan menyambut Tahun Baru 2014 ini tidak menggunakan petasan dan kembang api.
Himbauan Bupati Badung tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada camat, kepala desa dan lurah termasuk bendesa adat se Kabupaten Badung, agar pada perayaan peringatan Natal 2013 dan menyambut Tahun Baru 2014 ini dapat dilaksanakan secara sederhana penuh makna dengan tidak menggunakan petasan dan kembang api. Demikian Antara lain diungkapkan oleh bupati Badung Anak Agung Gde Agung melalui  Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Badung, A.A. Gede Raka Yuda, SE di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala, Senin (23/12) siang tadi.

            Namun demikian, khusus untuk daerah wisata sesuai arahan Kapolda bali, bupati Gde Agung akan memberikan toleransi serta ijin khusus pada peringatan Natal 2013 dan menyambut Tahun Baru 2014 di obyek-obyek wisata, khususnya di pantai masih diperkenankan untuk menggunakan kembang api dengan syarat tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan lingkungan sekitarnya. “Agar perayaan Nataru di Kabupaten Badung dapat berjalan dengan tertib, khidmad, janganlah menggunakan badan jalan untuk merayakannya. Penggunaan badan jalan dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

            Selanjutnya dalam rangka mewujudkan kesepakatan damai Pemilu 2014, Bupati Gde Agung juga minta kepada Kesbangpolinmas dan Sat Pol PP untuk melakukan koordinasi secara intens dengan instansi terkait dalam rangka menjaga agar pemasangan atribut kampanye termasuk spanduk dan baliho ucapan hari raya tersebut tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan serta estetika dan kebersihan lingkungan.

            Sementara itu Kasatpol PP I Ketut Marta menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah Bupati Badung untuk melakukan penertiban bagi atribut kampanye yang terpasang bukan pada tempatnya seperti pada pohon perindang dan  tiang listrik . Berkenan dengan hal tersebut, Ketut Marta menghimbau kepada siapapun pemasang ucapan selamat hari raya maupun atribut kampanye baik dalam bentuk spanduk maupun baliho yang tidak sesuai dengan kesepakatan di himbau untuk dapat menurunkan sendiri  dengan batas waktu paling lambat 5 Januari 2014. “Bila sampai batas waktu tersebut belum diturunkan, Sat Pol PP bersama tim terkait akan melakukan penertiban,”tutupnya. TAR-MB