Bupati MOU BPK (31)

Mangupura (Metrobali.com)-

Bupati Badung A. A. Gde Agung memberikan apresiasi atas langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggagas Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPK RI dengan Pemkab Badung dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali berkenaan akses data transaksi rekening secara online pada PT BPD Bali dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
“Nota kesepakatan ini merupakan aktualisasi komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Bupati Badung usai penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Bali dengan PT BPD Bali tentang akses data transaksi secara on line dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan penanggung jawab keuangan daerah, Selasa (4/2) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Renon.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali Arman Syifa dengan Dirut BPD Bali I Made Sudja dan Bupati/Walikota se-Bali, disaksikan langsung Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Anggota VI BPK RI DR Rizal Djalil, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali.

Bupati Badung melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Badung A.A. Gede Raka Yuda mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan acara yang amat sangat penting dan strategis sekaligus menjadi harapan bersama bagi penyelenggaran pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip normatif, efektif, efesien, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut dijelaskan, penandatanganan MoU merupakan salah satu upaya untuk membangun sebuah sistem yang amat sangat penting bagi pemerintah daerah terutama dalam upaya untuk deteksi dini atau mencegah terjadinya penyimpangan transaksi kas pemerintah daerah yang sekaligus akan berimplikasi positif pula dalam mempercepat proses pelaporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, penandatanganan MoU ini juga dipandang sebagai aktualisasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami menyambut baik serta akan menindaklanjuti dengan segenap jajaran di Kabupaten Badung guna melengkapi berbagai sistem yang telah kami lakukan secara on line seperti pengadaan dengan sistem elektronik melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), pemantauan transaksi oleh wajib pajak secara on line sistem. Kami yakin MoU ini akan memberi atmosfir yang menyejukkan serta akan dapat memproteksi kami terutama para Bupati dan Walikota terhadap terjadinya kesalahan prosedur dan administratif dalam pemanfaatan atau pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Raka Yuda menyampaikan, bahwa Bupati Badung juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beserta segenap jajarannya yang telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan asistensinya sehingga Pemerintah Kabupaten Badung khususnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2011 dan 2012. Demikian pula kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali berkat petunjuk dan arahannya sehingga Kabupaten Badung dapat menyuguhkan penyelenggaraan tata kelola keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan serta berorientasi pada hasil.

“Berkat petunjuk dan arahan BPK RI serta kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung sehingga akhirnya mengantarkan LAKIP Kabupaten Badung berhasil naik kelas. “Untuk dimaklumi bahwa berdasarkan atas hasil evaluasi akuntabilitas instansi pemerintah tahun 2013, kami berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nilai B (Baik),” jelasnya.

Sementara itu Ketua BPK RI Hadi Poernomo menjelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan yang pertama diluar pulau Jawa yang arahnya membangun kejahteraan Bali. Menurutnya praktek KKN terjadi karena niat dan kesempatan akibat monitor dan pengawasan lemah serta belum terbangun sinergi. Oleh karena itu BPK menggagas MoU akses data rekening dengan BPD. “Melalui MoU akses data “penyadapan” informasi terhadap aliran kas Pemda melalui BPD ini akan memudahkan pemeriksaan melalui pusat data BPK RI,” jelas Poernomo.

Melalui Sistem Sinergi Nasional (SSN), menurut Poernomo akan bisa dilakukan e-audit sebagai bentuk preventif audit atau pencegahan. “Melalui e-audit ini kalo terjadi perbedaan data, akan lebih mudah dikomunikasikan sehigga korupsi dapat dicegah. Melalui pengawasan dan monitor transaksi secara elektronik ini, maka pengawasan keuangan oleh BPK bisa dilakukan dimana saja, terkesan BPK ada dimana-mana,” ungkapnya.
Dibagian akhir Poernomo menekankan dalam rangka mengawasi pengadaan barang dan jasa, BPK meminta agar ditambahkan persyaratan teks clearen, bank clearen, neraca rugi laba serta kontrak pemerintah dengan pihak ketiga dilengkapi dengan e-katalog serta disarankan pembayaran kepada kontraktor dengan Non Cash Transaction (NCT) sehingga diharapkan ada kepastian hukum yang berimplikasi terhadap perwujudan kontrak semakin banyak, penyerapan anggaran meningkat, ekonomi bergulir dan akhirnya masyarakat sejahtera. Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan menonton bersama pemutaran Film BPK di Beachwalk XXI Kuta. TAR-MB