Mangupura (Metrobali.com)-

Bupati Badung A.A. Gde Agung, SH meresmikan Trayek Pengumpan Trans Sarbagita yang ditandai dengan pemotongan pita, Kamis (13/10) bertempat di pelataran Pura Puseh Desa Adat Kelan, Tuban, Kec. Kuta. Peresmian dihadiri Kadis Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, Kepala SKPD terkait, Camat Kuta, Camat Kuta Selatan, Lurah dan Kepala Desa diwilayah Kec. Kuta dan Kec. Kuta Selatan, Ketua Organda Provinsi Bali dan Kab. Badung,  Bendesa Adat Kelan, Prajuru Desa Adat Kelan serta para tokoh masyarakat.

Bupati Badung A.A. Gde Agung, SH mengatakan untuk mengatasi permasalahan transportasi Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) bersinergi secara bersama-sama mengupayakan terciptanya angkutan massal Trans Sarbagita dengan pembagian kewenangan masing-masing yaitu trayek utama dan cabang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali, sedangkan trayek pengumpan (feeder) menjadi tanggungjawab Kabupaten/Kota setempat. Trayek Pengumpan Trans Sarbagita di Kabupaten Badung berusaha menjawab dan mengatasi permasalahan angkutan umum yang terjadi, seperti pengemudi yang ugal-ugalan karena mengejar setoran, ketidakpastian waktu keberangkatan dan kedatangan, kendaraan sudah tua dan tidak nyaman, serta pelayanan yang buruk lainya.

Dengan kehadiran trayek pengumpan Trans Sarbagita yang dilengkapi beberapa fasilitas dan pelayanan yang terbaik bagi penumpang seperti adanya jadwal keberangkatan dan kedatangan, kendaraan berusia muda dengan dilengkapi AC, kursi penumpang menghadap kedepan dan audio serta keramahtamahan pengemudi dan pramujasa diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. “Diharapkan kepada semua stakeholder yang bergerak dibidang jasa trasportasi agar mau membuka diri untuk menerima perubahan-perubahan yang terjadi seiring dengan kemajuan perekonomian dan tehnologi”. Di era sekarang masyarakat sudah pintar untuk menentukan pilihannya pada jasa transportasi yang memberikan pelayanan yang baik dan terjangkau, untuk itu mari kita bersama-sama menumbuhkembangkan pencitraan dan pengembangan angkutan umum, semoga kegiatan pengadaan jasa layanan trayek pengumpan Trans Sarbagita di Kabupaten Badung dapat digunakan masyarakat sebagai modal transportasi dalam segala aktivitasnya sehingga permasalahan kepadatan lalu lintas akibat tingginya penggunaan kendaraan pribadi dapat diminimalisir,” harap Gde Agung.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Badung I Made Sutama melaporkan Trayek Pengumpan Trans Sarbagita Kab. Badung dasar pelaksanaan melalui kesepakatan bersama (MoU) antara Kementrian Perhubungan RI dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Pemkab Badung, Gianyar dan Tabanan tanggal 6 Desember 2010 tentang perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan peningkatan pelayanan sistem angkutan umum. Kegiatan Trayek Pengumpan Trans Sarbagita di Kabupaten Badung bersumber pada APBD Perubahan Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2011, pelelangan telah dilaksanakan sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT. Golden Bird Bali yang beralamat di Jl. By. Pass Ngurah Rai Jimbaran.

Trayek Pengumpan Trans Sarbagita yang dioperasikan hari ini berjumlah 2 Trayek yaitu Trayek I GWK – Tanjung Benoa PP, Trayek II  Kelan – Kedonganan – Uluwatu PP. Kendaraan yang digunakan minibus sebanyak 14 unit dengan rincian Trayek I 8 unit dan Trayek II 6 unit, dengan jumlah tempat duduk 11 orang. Jam operasi pengumpan mulai pukul 05.00 – 21.00 wita dengan waktu antar kendaraan 15 menit. Setiap kendaraan dioperasikan 2 orang awak kendaraan yaitu 1 orang pengemudi dan 1 orang pramujasa yang menggunakan seragam (uniform). Tarif ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Badung No. 59 Tahun 2011 tanggal 5 Oktober 2011 untuk 1 X perjalanan yaitu umum Rp. 3.000 dan pelajar Rp. 2.000. Adapun maksud dan tujuan kegiatan Trayek Pengumpan Trans Sarbagita di Kabupaten Badung untuk menjamin tersedianya angkutan umum di wilayah Kabupaten sesuai amanah UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagai trayek yang menghubungkan antara trayek utama dan trayek cabang Trans Sarbagita, menyediakan angkutan umum yang handal, aman, nyaman, selamat dan terjangkau serta mengurangi kepadatan lalulintas akibat tingginya penggunaan kendaraan pribadi.