Pelantikan BPSK
Mangupura (Metrobali.com)-
 
Dalam rangka melindungi hak-hak konsumen, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini  menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan dan pendidikan konsumen. “Undang-undang inilah menjadi dasar terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Badung.” Demikian antara lain diungkapkan Bupati Badung, A.A. Gde Agung saat melantik dan mengambil sumpah Anggota  BPSK Kabupaten Badung Periode 2015-2020 di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (17/2). Hadir dalam kesempatan tersebut para rohaniawan, DPRD Kabupaten Badung pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung, Ketua TP PKK, Nyonya Ratna Gde Agung, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Nyonya Kompyang R. Swandika, Wakil Ketua PKK Nyonya Sri Sudiana serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Bali, Perum Angkasa Pura serta pelaku usaha dan angota BPSK.
Bupati Gde Agung mengatakan, seiring dengan kemajuan tekonologi mengakibatkan terjadinya perkembangan perekonomian baik dibidang industri maupun perdagangan. Disisi lain kemajuan ini juga mengakibatkan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah yang diakibatkan rendahnya pemahaman dan kesadaran konsumen terhadap hak yang dimilikinya. “Terbentuknya BPSK di Kabupaten Badung ini merupakan tonggak penyemangat dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak konsumen kepada masyarakat di Kabupaten Badung untuk menyelesaikan sengketa konsumen  di luar pengadilan,” ungkap Gde Agung.
Lebih lanjut dikatakan, tugas yang diemban anggota BPSK ini sangat berat oleh karena itu anggota BPSK ini diharapkan memiliki jiwa pengabdian yang besar agar semua tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik. “Agar BPSK dapat berperan maksimal hendaknya dilakukan sosialisasi tentang keberadaan BPSK di Kabupaten Badung ini melalui media elektronik dan cetak sehingga masyarakat di Kabupaten Badung dapat mengetahui apa dan siapa BPSK itu,” kata Gde Agung.
Dengan dilantiknya BPSK Kabupaten Badung ini berarti di Bali saat ini ada 2 BPSK yakni BPSK Denpasar dan BPSK Kabupaten Badung. Untuk BPSK Badung ini keanggotaannya memiliki komposisi yang mewakili 3 unsur yakni unsur pemerintahan, unsur pelaku usaha dan unsur konsumen. RED-MB