Jembrana, (Metrobali.com)

 

Bupati Jembrana I Putu Artha tanda tangani nota kesepahaman bersama Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo di Aula Lantai 2 Jimbarwana , Senin(5/10) Agenda Pendandatangan Naskah Nota Kesepahaman terkait Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara itu menyangkut 3(tiga) hal penting Yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Usai penandatanganan, Bupati I Putu Artha dihadapan Sekda I Made Sudiada, para Asisten termasuk para pimpinan OPD, mengatakan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Kejaksaan negeri Jembrana sudah merupakan kegiatan rutin seperti tahun-tahun sebelumnya . “Nota kesepahaman sudah rutinitas kita lakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Kerjasama ini penting untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara sehingga meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara dan kelancaran pembangunan. Untuk itu, kita mohonkan dari pihak kejaksaan sebagai pembela kita (Pemkab Jembrana),” kata Artha .

Sebagai aparat negara sekaligus abdi negara, Bupati Artha minta agar selalu taat dengan aturan berdasarkan regulasi. Jika ada kendala yang dihadapi agar melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. “Dengan ditandatangani MOU ini, kami harapkan semua aparatur di Pemkab. Jembrana untuk selalu melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Ini perlu dilakukan apabila dijumpai kendala di lapangan. Selain itu, kami harapkan sebagai aparatur negara selalu mentaati aturan dan regulasi yang ada,” harapnya.

Bupati Artha juga berharap, melalui kejasama itu, senantiasa dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku,”dari 3(tiga) hal pokok yang tercakup dalam kerjasama ini, namun kami harapkan Kejaksaan Negeri Jembrana untuk tetap menjadi lembaga yang dapat memberikan advice (saran/masukan) bagi para aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana , khususnya terhadap implementasi aturan/produk hukum yang terkadang terjadi tumpang tindih,”harapnya.

Sementara, Kajari Jembrana, Pipiet Suryo Priarto Wibowo berharap, dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan akan terciptanya sinergitas tugas dan fungsi antara Kejaksaan Negeri Jembrana dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana melalui Jaksa Pengacara Negara senantiasa akan mendukung pelaksanaan fungsi pemerintah pada pemerintahan Kabupaten Jembrana khususnya terkait penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,

“berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, dalam tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Instansi pemerintah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (Humas Pemkab Jembrana)