Buleleng, (Metrobali.com)

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Desa dan atau Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, bukanlah penerapan Lockdown. Artinya tidak semua kegiatan masyarakat dilarang, namun hanya ada pembatasan tanpa harus mengurangi sisi perekonomian. Demikian ditegaskan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST saat memberikan sosialisai
di dua Kecamatan yakni Kecamatan Buleleng dan Kecamatqn Sukasada, pada Rabu, (10/2/2021).
Sosialisasi ini, dihadiri juga Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna serta perwakilan dari FKPD Kabupaten Buleleng dan perwakilan masyarakat, baik itu kepala desa hingga tokoh masyarakat.

Dalam sosialisasi ini, dipaparkan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 304/Cvd19/II/2021 terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
.
Bupati Agus Suradnyana mengatakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sudah menerapkan hal itu di beberapa desa. Penerapan ini dirasa cukup efektif, tanpa harus mengurangi sisi-sisi ekonomi. Sehingga ditekankan berbeda dengan lockdown, masyarakat tidak bisa berkegiatan. Penerapan ini hanya membatasi beberapa kegiatan yang disinyalir rentan terjadinya penularan Covid-19.

“Memang kita di Buleleng, bersama dengan Klungkung dan Karangasem tidak masuk dalam kategori yang tertuang dalam Inmendagri maupun SE Gubernur. Dilihat dari survei, persentase pemakaian masker di Buleleng mencapai 70 persen. Masyarakat kita sudah tertib. Tapi sekecil apapun resiko penularannya, kita harus tetap berupaya memotong penularan virus ini,” ujarnya.

Disini ditegaskan, Desa Dinas dan Desa Adat diminta untuk bersinergi menyamakan persepsi dalam peran penanganan Covid-19. Desa Adat juga diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotongroyong nya agar penerapan PPKM berbasis Mikro ini berjalan dengan efektif. Peran Kepala Desa sangat dibutuhkan saat ini. Diharapkan mampu melakukan pendekatan kepada warganya agar tertib menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi ini.

“Cara menyampaikan sederhana, berikan edukasi kepada warga desanya, dengan cara yang sopan dan halus. Kalau diajak bicara baik-baik saya yakin mereka mau mendengarkan. Dalam situasi seperti sekarang ini tolong jangan pakai cara kasar,” imbuh Agus Suradnyana.

Dengan adanya vaksin, lanjut Agus Suradnyana, justru prokes harus lebih ditingkatkan agar tidak terjadi penyebaran lagi. Sehingga proses vaksinasi kepada seluruh masyarakat Bali diharapkan bisa segera tuntas tahun depan.

“Jangan baru ada vaksin kita malah lalai, justru penerapan prokes diketatkan lagi sehingga proses vaksinasi bisa berjalan lancar,” pungkasnya. GS