Damung Kilimandu alias Angga

Denpasar, (Metrobali.com)-

Damung Kilimandu alias Angga hanya bisa pasrah menerima vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim PN Denpasar, Senin (21/10).

Putusan yang dibacakan hakim Wayan Ginarsa itu sebagai hukuman atas perbuatan terdakwa yang menganiaya Dominggus hingga meninggal dunia.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Damung Kilimandu alias Angga selama 10 tahun penjara,” tegas hakim Wayan Ginarsa.

Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja.

Terdakwa asal Desa Watuhadang, Umalulu, Sumba Timur, NTT ini melakukan tindak penganiayaan saat pesta miras di areal parkir warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Awalnya terdakwa yang dalam keadaan mabuk miras ditelpon Gerson Tanggela alias Sony. Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony.

Tak lama berselang, terdakwa Damung mendengar ada keributan antara Dominggus Dapa dengan Zoniber Bani. Terdakwapun berusaha untuk melerai.

keributan makin tak terkendali hingga semua orang saling dorong. Bahkan korban tidak terima dan sempat memukul terdakwa, lalu dipisahkan oleh Gerson Tanggela. Persoalan tidak selesai sampai di sana. Keributan makin tidak bisa dihentikan, hingga saksi Agustinus Zunna bermaksud melerai.

Tanpa sengaja saat memisahkan, tangan Agustinus mengenai wajah terdakwa. Saat itulah terdakwa emosi lalu lari ke arah parkir motor mengambil pisau. Dengan membawa pisau, terdakwa mengejar Agustinus dan Dominggus. Agustinus dan Dominggus pun berlari, namun terus dikejar terdakwa.

Dimulai dari Agustinus yang dibacok dibagian dilutut. Lalu, terdakwa kemudian menikam Dominggus secara membabibuta dengan pisau. Korban mengalami luka di punggung, pundak dan pinggang. Dengan kondisi tidak berdaya korban dilarikan me rumah sakit, namun nyawanya sudah tidak bisa tertolong. (NT-MB)