hotma 1
Denpasar (Metrobali.com)-
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mempertanyakan motif dari pembunuhan Engeline. Selama ini, kata Hotma, penyidik tidak pernah menemukan adanya motif terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap Engeline.

“Karena faktanya terdakwa memang tidak pernah membunuh Engeline,” kata Hotma, Kamis 22 Oktober 2015. Padahal, kata dia, dalam konstruksi penyidikan kasus pembunuhan, hal utama yang harus digali oleh penyidik adalah adanya motif pelaku pembunuhan.

“Mustahil seseorang melakukan pembunuhan tanpa adanya motif, misalnya karena dendam, cemburu, persaingan usaha dan sebagainya,” ucap dia.

Singkatnya, kata Hotma, tidak ada tindak pidana pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana tanpa adanya motif, kecuali pembunuhan tersebut dilakukan oleh orang gila. “Sedangkan membunuh nyamuk saja sudah jelas motifnya agar tidak digigit atau tidak terkena penyakit. Apalagi pembunuhan terhadap manusia,” tegas Hotma.

Ia melanjutkan, dalam proses pemberkasan di kejaksaan, salah satu materi yang menjadi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk melengkapi berkas perkara Margriet adalah untuk mencari motif terdakwa membunuh anaknya sendiri. “Walaupun petunjuk jaksa itu tidak terpenuhi anehnya, berkas terdakwa tetap dinyatakan lengkap oleh JPU,” sentil dia.

Dan terbukti, kata Hotma, di dalam surat dakwaan JPU tidak ada uraian perencanaan pembunuhan oleh terdakwa. Dengan demikian, Hotma melanjutkan, sudah terlihat jelas bahwa penetapan status Margriet sebagai tersangka oleh oleh penyidik adalah karena pemeriksaan kasusnya sangat dipaksakan.

“Yang terjadi karena besarnya tekanan publik yang demikian beratnya akibat fitnah-fitnah yang disampaikan beberapa pihak. Kami bisa mengerti namun ini pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolelir,” tegas Hotma.

Satu-satunya keterangan yang digunakan untuk menjerat kliennya, Hotma menyebut adalah keterangan Agus yang sering berubah-ubah karena berbohong. “Keterangan satu-satunya itu adalah dari pembunuh dan pembohong bernama Agus Tay sebagai dasar untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka,” ujarnya.

Hotma juga menuding Kapolda Bali saat itu, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie sengaja memerintahkan agar Margriet ditetapkan sebagai tersangka. “Meskipun tanpa bukti permulaan yang cukup,” tuding Hotma. JAK-MB