Heater

Denpasar (Metrobali.com)-

Heather Lois Mack, anak yang tega membunuh ibunya sendiri mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Perempuan berusia 19 tahun asal Amerika Serikat itu mengaku masih bersedih atas peristiwa pembunuhan tersebut.

Kuasa Hukum Heather, Ary Soenardi menjelaskan kepada ketua majelis hakim Made Suweda bahwa hingga kini kliennya masih bersedih dan menyesal atas kematian ibunya, Sheila Ann Von Weise. Ini mengingat Heather merupakan anak semata wayang korban. “Terdakwa minta maaf jika selama masa hidup mendiang ada perbuatan dan perkataan terdakwa yang menyakiti dan mengecewakan mendiang,” imbuh Ary di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 7 April 2015.

Ary meminta kepada majelis hakim untuk memperhatikan kondisi kliennya dalam mengambil keputusan kelak. Sebab, katanya, Heather kini telah memiliki bayi yang baru berusia sekitar dua minggu. “Kami minta majelis hakim memperhatikan kondisi sosial dan psikologis terdakwa saat mengambil putusan nanti,” pinta Ary.

Pada kesempatan itu, Ary mengaku tak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya dengan hukuman 15 tahun penjara lantaran membantu pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 56 ke1 KUHP.

Menurutnya, dari 22 saksi yang dihadirkan di muka persidangan, tak ada satupun yang mengetahui persis perbuatan terdakwa dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Karena itu kami berpendapat tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa,” ujar dia. Ary meminta kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan jaksa. Atau, jika hakim berkeyakinan lain, ia meminta agar hukuman yang dijatuhkan seringan mungkin. Heather disidang atas tuduhan kejahatan membunuh ibu kandungnya, Agustus 2014 lalu. Pembunuhan itu dilakukan bersama kekasihnya yang juga merupakan bapak dari anaknya yang baru lahir, Tommy Schaefer di Hotel Saint Regis di Nusa Dua, Bali. JAK-MB