Buleleng (Metrobali.com)-

Pemagaran parairan kawasan Wisata Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Buleleng memantik adrenalin Komisi II DPRD Buleleng melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pemagaran pada Kamis (8/1). Rombongan yang dikoordinir langsung Ketua Komisi II, Mangku Budiasa berangkat dari Singaraja pukul 15.00 Wita didampingi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Buleleng, Nyoman Sutrisna dan lima staff Asisten I Setda Buleleng. Dilokasi pemagaran, rombongan disambut Perbekel Pejarakan, Made Astawa dan pihak kepolisian.
Usai  melihat lokasi pemagaran perairan, Vokalis DPRD Buleleng ini, Mangku Budiasa mengatakan, perairan yang dipagar oleh PT Prapat Agung Permai (PAP) sepanjang 50 meter dari sepadan pantai telah melanggar peraturan. Jadi pihaknya meminta agar pagar tersebut dicabut.”Kami memberi batas waktu satu minggu, pagar tersebut sudah dicabut oleh PT PAP” ucap tegas Mangku Budiasa.
Terkait pencabutan pagar ini, menurut Mangku Budiasa pihaknya telah berkoordinasi dengan PT PAP dan Perbekel Desa Pejarakan karena sudah ada regulasi yang mengatur jika pantai merupakan tempat publik.”Pihak PT PAP sudah siap mencabut pagar itu, yaaaa….mudah-mudahan dalam waktu seminggu semua sudah tidak ada masalah lagi,” tandas Mangku Budiasa.
Sementara itu, Kepala Diskanla Buleleng, Nyoman Sutrisna menerangkan sesuai UU No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama pada pasal 16,17,18 dan 19 disebutkan jika perairan dan pantai merupakan kawasan yang terbuka untuk umum. Sehingga, kawasan perairan tidak boleh dikuasi oleh seseorang atau perusahaan.”Intinya laut tidak boleh dipagar,” terangnya.
Lantas bagaimana dengan pihak PT PAP ? Saat Perbekel Desa Pejarakan, Astawa menghubungi Tim PT PAP, Didit Indra ketika melalui telepon, pihak PAP siap akan membongkar pagar dalam waktu kurang dari sepekan. “Kami janji akan membongkar pagar yang berada di perairan sampai di luar kawasan pantai” tutupnya. GS-MB

activate javascript