Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng, IGK Kresna Budi menggelar  rapat pleno pada Selasa (18/6) lalu disekretariat DPD II Partai Golkar Buleleng.

Sunarta : Prematur Digulirkannya Revitalisasi Kepengurusan Di DPD II Partai Golkar Buleleng

Buleleng, (Metrobali.com)-

Langkah spektakuler pelengseran 6 Ketua DPD II Partai Golkar di 6 kabupaten di Bali, saat ini bola panasnya masih bergulir di Mahkamah Partai Golkar. Namun demikian, Plt Ketua DPD I Partai Golkar Bali Gde Sumarmaya Linggih tetap melaksanakan program konsolidasi dan merevitalisasi kepengurusan ditingkat DPD II Partai Golkar. Hal itu dilakukan demi kedepannya PartaI Golkar Bali lebih baik lagi.

”Atas arahan Plt Ketua DPD I Partai Golkar Bali, kami di DPD II Partai Golkar Buleleng menggelar rapat pleno, guna merencanakan revitalisasi kepengurusan” demikian ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng, IGK Kresna Budi usai rapat pleno pada Selasa (18/6) lalu disekretariat DPD II Partai Golkar Buleleng.

Dia menyebutkan hasil rapat pleno itu, terdapat beberapa nama kader yang duduk di struktur pengurus sudah dipastikan untuk segera diganti. “Jadi dalam rapat pleno ini, pada intinya menerima masukan dari beberapa pengurus Partai Golkar Buleleng. Sehingga nantinya dalam membuat keputusan merevitalisasi kepengurusan, tidak menimbulkan riak-riak di internal Partai Golkar Buleleng.” Tandas IGK Kresna Budi. (Cuplikan berita metrobali.com, sebelumnya).

Terhadap hal ini, Nyoman Sunarta,SH selaku anggota tim pendamping 6 Ketua DPD II Partai Golkar kabupaten yang dilengserkan dan diperkarakan di Mahkamah Partai Golkar merasa heran, dengan agenda rapat pleno yang digelar Plt Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng. Mengingat, menurutnya hal tersebut sangatlah prematur. Alasannya Plt Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng masih diperkarakan di Mahkamah Partai Golkar. ”Seharusnya status quo, sampai ada keputusan final dari mahkamah partai” ucapnya menegaskan, Jumat (21/6) di Singaraja.

Ia juga mengungkapkan dalam permohonan ke mahkamah partai, secara jelas dimintakan agar Plt tidak melakukan revitalisasi pengurus ataupun Musdalub sampai ada putusan final dari mahkamah partai. ”Jika Plt tetap melakukan revitalisasi pengurus, dan ketika nanti mahkamah membatalkan Surat Keputusan (SK) Plt, maka kepengurusan baru yang dibentuk Plt menjadi tidak sah” tandas Sunarta.

Pewarta : Gus Sadarsana