Tiga orang Perbekel Dipanggil dan Diklarifikasi Panwaslucam Buleleng

Buleleng, (Metrobali.com)-

Perbekel maupun Lurah merupakan pembina politik ditingkat desa/kelurahan dituntut untuk bersikap netral menghadapi perhelatan akbar Pemilu Legeslatif, DPD dan Pilpres pada 17 April 2019 mendatang. Terhadap hal ini, tindak tanduk seorang Perbekel dan Lurah menjadi sorotan yang serius dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini.

Terbukti dengan kewenangannya selaku Panwaslu, pada Selasa (16/10) Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Buleleng memanggil 3 orang Perbekel yang terlihat menghadiri acara salah satu Calon DPRD Provinsi Bali Dapil 5 Buleleng. Peristiwa yang cukup menarik perhatian ini, terjadi beberapa waktu yang lalu disalah satu tempat di Pantai Penimbangan, Singaraja.

“Kami dari divisi hukum dan penindakan pelanggaran Panwaslucam Buleleng mengklarifikasi ketiga Perbekel tersebut, diantaranya Perbekel Desa Panji Nyoman Sutama, Perbekel Desa Panji Anom Made Gina dan Perbekel Desa Padang Bulia I Gede Sudena” ucap anggota Panwaslucam Buleleng Gede Edy Kurnia Putra, S.H di dampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Ketut Sugiardana, S.H. M .H. di Sekretariat Panwaslucam Buleleng.

Menurutnya klarifikasi yang dilakukan terhadap ketiga Perbekel ini, untuk memastikan keberadaan ketiga Perbekel itu saat kegiatan pertemuan terbatas yang di lakukan calon anggota DPRD Provinsi Bali tersebut.

“Dalam keterangannya mereka menyampaikan bahwa mendapat undangan melalui telepon dan tidak mengetahui ada kegiatan yang dilakukan oleh salah satu calon anggota DPRD Provinsi Bali. Yang bersangkutan juga menyatakan mengetahui aturan tentang larangan pemilu untuk kepala desa namun memang tidak mengetahui ada kegiatan yang dilakukan oleh Calon tersebut,” ungkap Edy Kurnia Putra usai melakukan klarifikasi.

Lebih lanjut diungkapkan dari hasil klarifikasi yang dilakukan, bahwa dalam kajian hukum dinyatakan ketiga Perbekel tersebut melanggar aturan dan perundang-undangan terkait larangan Perbekel maupun lurah menghadiri kegiatan kampanye yang tertuang dalam Pasal 29 Huruf J undang undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa. ”Hasil dari klarifikasi ini, selanjutnya kami akan segera melayangkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk dikenakan sangsi administrasi berupa teguran kepada yang bersangkutan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” tandasnya.

Pewarta : Gus Sadarsana

Editor : Whraspati Radha