Denpasar,(metrobali.com)

Gagalnya PT.Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) membayar polis untuk para nasabahnya berbuntut panjang. RD salah satu nasabah Kresna Life yang berdomisili di Bali, akhirnya mengadukan kasus ini ke Direktorat Krimsus POLDA Bali.

Ditemui di Denpasar, Selasa (29/9/2020), Kuasa Hukum RD dari ADYASTA Law Office, Putu Bagus Adi Wibawa mengungkapkan jika pengaduan ditempuh untuk mendapatkan keadilan,

“Pengaduan ini tidak serta merta, jauh sebelumnya kami telah sangat maksimal berupaya untuk bertemu pihak managemen Kresna Life di Denpasar, namun mereka selalu saja tidak bisa ditemui” Ungkap Putu.

Serangkaian upaya lain juga telah dilakukan yakni dengan mengirimkan somasi, menghadiri sejumlah rapat on-line, merespon permintaan mereka karena klien kami termasuk nasabah yang telah berusia lanjut, namun hingga saat ini tidak ada kepastian sama sekali,

“Hingga saat ini somasi kami tidak pernah direspon, sementara klien kami telah menjadi nasabah sejak tahun 2017 untuk produk Protecto Investa Kresna (PIK). Hal yang juga jadi keprihatinan kami karena klien kami sudah berusia lanjut”

Ditempat yang sama Kuasa Hukum RD lainnya, Valerian Libert Wangge menegaskan jika pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, sebab kasus gagal bayar ini murni kesalahan pihak Kresna Life,

“Sejak awal jadi nasabah, klien kami sangat patuh dengan segala ketentuan di Kresna Life. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka seolah-olah gagal bayar ini jadi keprihatinan bersama karena adanya pandemi Covid-19”, tegas Valerian.

Dalam kacamata orang awam umumnya, justru ditengah situasi pandemi disinilah peran penting asuransi untuk memproteksi para nasabahnya,

“Dengan adanya situasi seperti ini, maka kepercayaan publik kepada produk asuransi semakin tergerus, apalagi kasus serupa juga dialami banyak nasabah asuransi di Indonesia”

Menurutnya kasus gagal bayar ini semestinya tidak terjadi, jika pihak Kresna Life terbuka sejak awal dan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan mekanisme yang adil,

“Pertanyaan kami, apakah Premi dari produk Protecto Investa Kresna (PIK) ini diinvestasikan untuk saham Kresna Holding yang merugi? Jika iya, maka ini secara kontrak tidak diizinkan untuk produk PIK, berbeda halnya untuk produk lainnya yakni Kresna Link Investa (KLITA)” Tambah Valerian yang juga Sekjen DPD HAMI BERSATU Bali ini.

Sebagaimana pemberitaan di sejumlah media nasional, PT.Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi (underlying investment), sehingga harus menunda pembayaran polis dan manfaatnya kepada para nasabah untuk dua produk asuransinya, yakni Kresna Link Investa(KLITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK. * Sumber Rilis ADYASTA