Bupati Agus Suradnyana Luncurkan KIA dan Brand Pelayanan Kependudukan

 

KIA BULELENG

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST menyerahkan KIA kepada salah satu anak.

Buleleng (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng ditunjuk menjadi pilot project Kartu Identitas Anak (KIA). Setelah proses pencetakan yang dimulai pada bulan Juni 2017 lalu, kali ini melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng menggelar Peluncuran KIA dan juga brand Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan serta Pencatatan Sipil di Rumah Makan Rangon Sunset, Kamis (26/10).

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST meluncurkan secara langsung KIA dan Brand Inovasi Pelayanan dan Administrasi Kependudukan yang digagas oleh Disdukcapil ini. Bupati Agus Suradnyana juga menyerahkan secara simbolis KIA dan KTP Pemula. Dirinya juga meluncurkan Brand Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan yaitu Warga Kawin Berakta (WANITA), Anak Lahir Berakta (ALITA), Cerai Berakta (CERITA), Mati Berakta (MATA), Jemput Layani Terbit Akta (JELITA), dan Datangi Rekam Identitas Masalah Usai (DIRIMU).

Ditemui usai acara, Bupati Agus Suradnyana menjelaskan administrasi kependudukan di tingkat kabupaten sangat diperlukan untuk database untuk kegiatan di seluruh tingkatan seperti pemerintah pusat mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dimana KIA bisa menjadi database. Database ini nantinya diharapkan bisa terus up to date sehingga tidak menimbulkan kekisruhan. “Semua harus terjaga dengan baik. Perkembangan kependudukan juga harus terus di catat,” jelasnya.

Dirinya mengharapkan ada standarisasi di semua tingkatan pelayanan. Salah satunya adalah standar ISO. Standar ISO menurutnya harus dicapai untuk pelayanan berkelanjutan yang baik. Standar-standar dan prosedur tetap (protap) tersebut harus terus dijalankan. “Ingat, ketika kita berbicara penghargaan, bukan hanya penghargaan dari struktur vertikalnya saja tapi struktur horizontal menyangkut kepuasaan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” ujar Agus Suradnyana.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Buleleng, mengungkapkan masyarakat diwajibkan untuk membuatkan anak-anak mereka KIA ini. KIA ini berlaku untuk anak-anak usia 0-17 tahun minus satu hari. Untuk anak-anak usia 0 sampai 4 tahun delapan bulan yang sudah memiliki akta tinggal menunggu KIA di kantor desa. “KIA ini juga berfungsi untuk pemenuhan hak dari anak-anak seperti untuk pembukaan rekening bank karena dalam KIA tersebut banyak identitas sudah tercantum,” ungkapnya.

Disinggung mengenai target penuntasan pencetakan KIA, Rieka menyebutkan karena banyaknya jumlah anak yang dimiliki di Kabupaten Buleleng, pencetakannya akan dilakukan secara berkesinambungan. Dirinya berharap kepada masyarakat untuk segera mengurus KIA untuk anak-anak diatas lima tahun. “Melalui momen ini saya mengharapkan kepada masyarakat untuk segera menguruskan KIA anak-anak mereka,” tutupnya. GS-MB