Buleleng, (Metrobali.com)-
Proses hukum Charles George Albert, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang sempat menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakstan (LP) Kelas IIB Singaraja terpaksa dibebaskan lantaran masa perpanjangan tahanannya telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Dilakukannya penahanan terhadap Charles George Albert diduga yang bersangkutan memakai data permohonan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) palsu saat diajukan ke Imigrasi Kelas II Singaraja. Oleh karena masa perpanjangan tahanan Charles George Albert telah berakhir, maka pihak kuasa hukumnya yakni Wirasanjaya,SH Cs dari Kantor Hukum Global Trust menjemputnya di LP Kelas II Singaraja pada Selasa (17/7).
”Klien kami itu, mulai menjalani perpanjangan penahanan, sejak bulan April lalu. Ia ditahan, diduga melanggar pasal 126 C UU RI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian” jelas Wirasanjaya yang akrab dipanggil Congsan ini.
Lebih lanjut diungkapkan berdasarkan berkas yang diterima, disebutkan bahwa perpanjangan masa penahanan Charles George Albert berakhir pada 16 Juli 2018 pukul 24.00 Wita. Sehingga dirinya bersama tim datang ke Lapas Singaraja, untuk menjemput Charles sesuai Pasal 24 KUHP ayat (1) dan ayat (2). “Selepas pukul 24.00 Wita, klien kami sudah bisa bebas demi hukum” kata Wirasanjaya.
Dengan dilepasnya Charles George Albert, menurut Wirasanjaya untuk tindakan selanjutnya, silahkan pihak Imigrasi melakukan pemrosesan lebih lanjut, apakah P21 tahap kedua dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya berkoordinasi dengan kehaksaan.”Kami dalam hal ini hanya melakukan pembelaan klien saja’ terangnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Lenindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar menegaskan proses kasus hukumnya tetap berjalan sesuai dengan tuntutan keimigrasian terhadap Charles George Albert.
Pewarta : Gus Sadarsana
Editor     : Whraspati Radha