Badrodin Haiti

Jakarta (Metrobali.com)-

Akhirnya Presiden Joko Widodo, Rabu (18/2), mengumumkan mengusulkan nama calon Kepala Polri yang baru, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, untuk diproses dan mendapat persetujuan dari DPR RI.

Pengajuan nama Badrodin merupakan klimaks atas teka-teki jadi-tidaknya Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dilantik menjadi Kepala Polri (Kapolri) oleh Jokowi, setelah pengajuan namanya disetujui DPR RI dan keputusan hakim pada sidang praperadilan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

“Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan pebedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri,” kata Presiden Jokowi.

Saat ini jabatan resmi Komjen Badrodin adalah Wakil Kepala Polri dan juga Pelaksana Tugas Kapolri. Selama hampir satu bulan terakhir ini, kalangan masyarakat menunggu-nunggu keputusan Jokowi tentang calon Kapolri.

Sebelumnya Kepala Negara mengajukan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Namun sehari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi.

Komisi III DPR RI menyetujui pengajuan Budi Gunawan setelah menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap mantan ajudan saat Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden. Rapat paripurna DPR RI pun menyetujui Budi Gunawan untuk dilantik Presiden sebagai Kapolri.

Namun Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan sambil menunggu putusan sidang praperadilan. Budi Gunawan menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Berbarengan dengan itu, Bareskrim Polri atas adanya laporan dari masyarakat, melakukan “serangan balik” dengan menangkap dan memborgol Wakil Ketua Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pernah menyuruh seseorang memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Bupati Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Situasi pun memanas, terjadi ketegangan antara dua lembaga penegakan hukum itu.

Pemborgolan Wakil Ketua KPK itu menimbulkan kritik terhadap jajaran Polri karena menganggap Bambang sebagai penjahat kelas kakap.

Jokowi didesak segera turun tangan sehingga mengundang sembilan tokoh untuk memberi masukan kepada Kepala Negara. Tim Sembilan yang diketuai Ahmad Syafii Maarif, mengusulkan kepada Jokowi membatalkan pencalonan Budi Gunawan.

Selain Tim Sembilan, Presiden Jokowi juga mendapat masukan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dipimpin oleh ekonom Sri Adiningsih.

Ternyata hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2) memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah.

Akhirnya Presiden Jokowi mengambil keputusan membatalkan pencalonan Budi Gunawan dan mengajukan nama Badrodin Haiti ke DPR.

Setujukah DPR? Keputusan Kepala Negara itu langsung menimbulkan berbagai reaksi terutama dari para politisi yang duduk di DPR, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan bahwa pengumuman pengajuan nama Badrodin oleh Jokowi itu disampaikan saat DPR baru memulai masa reses.

Namun Agus berjanji akan menyelesaikan masalah ini secepatnya setelah masa reses yang berlangsung selama beberapa pekan ke depan.

“Surat Presiden itu harus disampaikan secepatnya ke DPR sehingga bisa dilakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang baru,” kata Agus.

Surat itu harus disampaikan ke pimpinan DPR dan akan diteruskan kepada Badan Musyawarah atau Bamus yang berkewajiban meneruskanya ke Komisi III DPR yang antara lain membidangi masalah kepolisian.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari PDIP Trimedya Pandjaitan mengatakan bahwa adalah hak Presiden untuk mengajukan nama calon Kapolri yang baru untuk menggantikan Budi Gunawan.

“Itu adalah hak prerogatif beliau tetapi pertanyaannya adalah apakah DPR mau melakukan fit and proper test,” kata Trimedya dengan nada politis.

Jokowi adalah kader PDIP tetapi pertanyaan yang bisa muncul di kalangan masyarakat adalah apakah seluruh pimpinan PDIP mendukung langkah sangat penting Jokowi tersebut.

Anggota DPR dari PDIP, Junimart Girsang dalam berbagai kesempatan mendesak Jokowi melantik dahulu Budi Gunawan dan setelah itu terserah apakah akan diganti atau tidak.

Sementara itu, Komjen Badrodin Haiti ketika ditanya wartawan menyatakan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo atas pengajuan terhadap dirinya sebagai calon Kapolri. Badrodin mengaku belum pernah dipanggil ke Presiden dalam pengajuan sebagai calon Kapolri.

“Saya pernah bertemu beberapa kali dengan Presiden namun hanya untuk melaporkan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kapolri,” katanya.

Selama sekitar satu bulan ini masyarakat diombang-ambing dengan berbagai pernyataan dan peristiwa dalam kekisruhan antara Polri dan KPK.

DPR tentu diharapkan tidak mengganjal atau menghalangi lolosnya Komjen Badrodin Haiti menjadi pimpinan tertinggi Polri. Partai-partai tertentu di DPR harus ikhlas “melepas” Budi Gunawan dan menerima Badrodin sebagai Kapolri. AN-MB