Denpasar (Metrobali.com)-

Kehidupan kebudayaan bangsa, termasuk kearifan budaya Bali yang telah mendunia dengan tatanan nilai adiluhung dari kekuatan suci ruh dan taksu Bali semakin terancam dan bahkan nyaris rapuh. Ini karena kuatnya cengkraman dari desakan arus budaya global yang berorientasi keuntungan finansial ekonomis semata yang dipicu kepentingan kapitaslime global. Maka itulah, Bali perlu memiliki undang-undang kekhususan untuk memperkuat upaya pelestarian dan pengembangan seni budaya Bali secara berkelanjutan.

Pemerintah wajib menjaga dan mempertahankan keunikan budaya Bali dengan membikin regulasi khusus. Untuk itu, para pemimpin dan tokoh masyarakat Bali termasuk media massa di Bali harus secara intensif mewacanakan kekhususan untuk Bali. Mengingat, kekhususan Bali itu pemerintah pusat tidak boleh sewenang-wenang dalam membangun Bali dengan “bahasa” Jakarta. Melainkan, wajib membangun Bali dengan “bahasa” Bali, tradisi dan kearifan lokal Bali.

Demikian diungkap oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua, Paulus Yohanes Sumino, disela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Selasa (18/9) kemarin. Dia menegaskan bahwa Bali memang perlu undang-undang otonomi khusus atau perlakuan yang bersifat khusus. Kekhususan Bali wajib dilindungi, sehingga Bali tidak sampai kehilangan identitasnya. Terlebih lagi, Bali merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki karakteristik unik dan terbukti jadi perhatian dunia.

Menurutnya, demi kepentingan Bali ke arah masa depan yang terkait perhatian dunia itu harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah Indonesia melalui regulasi khusus. Yakni undang-undang (UU) bersifat khusus dalam rangka memproteksi Bali termasuk budaya dan alam lingkungan hidup Bali. Hal ini mengingat masyarakat Bali kini mendapatkan tekanan luar biasa di bidang ekonomi dan sebagainya, sehingga lupa akan budayanya karena cenderung mengejar kebutuhan yang bersifat ekonomi atau material semata. “Dengan adanya undang-undang kekhususan untuk Bali itu, nantinya budaya Bali bisa diperkuat dan secara sustainable dapat dilestarikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Paulus menambahkan bahwa jika karakteristik atau kekhususan Bali itu sampai hilang, tidak hanya Bali yang akan kehilangan jati dirinya, tapi Indonesia juga akan sangat kehilangan. ”Jadi menurut saya kekhasan Bali itu sangat menarik dan tidak duanya di dunia. Karena itulah, pemerintah harus memproteksinya dengan UU kekhususan untuk Bali demi edukasi publik secara berkelanjutan di masa mendatang,” cetusnya. IJA-MB