Sidang Yustitia Denbar 2

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Sembilan orang pelanggar kebersihan kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Banjar Tenten, Jalan Imam Bonjol, Kamis (17/7). Sidang ini bertujuan untuk menggugah kesadaran dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Pemerintah Kota Denpasar  melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar memberikan sock terapi kepada para pelanggar kebersihan. Untuk itu Dinas DKP Kota Denpasar mengadakan Sidang Yustitia bagi pelagar kebersihan. Sidang ini dipimpin oleh hakim Achmad Peten Sili dan jaksa IGN Ari Kesuma dengan menjatuhkan sanksi denda antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000 kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda, karena tidak ingin menjalani hukuman kurungan selama – lamanya tiga bulan.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar I Ketut Wisada yang ditemui di sela-sela sidang tipiring mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah pelanggaran yang berhasil dijerat mengalami penurunan. Ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah dan juga tepat waktu. “Kami berharap dengan cara tipiring, ada semacam shock terapi bagi pelanggar,” jelasnya. Lebih lanjut Wisada mengatakan, adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban, serta melanggar Peraturan Wali Kota terkait dengan jadwal pembuangan sampah di Kota Denpasar. Menurut Wisada,  DKP secara rutin menggelar sidang tipiring  di masing-masingkecamatan dan dilaksanakan di bale banjar. “Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan,” ujarnya

Sementara itu Kabid Operasi Kebersihan Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna menyebutakan sebenarnya pelanggar yang terjaring di Denpasar Barat ini mencapai 11 orang. Namun, dua orang tidak datang, sehingga hanya sembilan yang berhasil disidangkan. Sebelumnya, tipiring juga dijatuhkan  kepada 14 orang pelanggar perda kebersihan di Denpasar Selatan dan 11 orang di Denpasar Timur. Pelanggar kebersihan kali ini kesalahannya  bervariasi ada yang buang sampah di sungai dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali tentang jadwal pembuangan yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00Wita. Bahkan ada masyarakat menaruh material bangunan di pinggir jalan  terlalu lama hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas DKP terpaksa mengambil tindakan tegas. Untuk memantau kebersihan ini Adi Wiguna, menurunkan  5 devisi yang diantaranya, Devisi Pasukan, Juru Pemantau Lingkungan, Satuan Pengaman Patroli. Lima Devisi ini yang langsung melihat, memantau mengawasi dan menindak dilapangan, karena pihaknya sudah memberikan surat tugas penangkapan.  

Sementara salah satu pelanggar Nurma Yunita. Wanita asal Sumenep, Madura ini mengaku baru seminggu tinggal di Denpasar. Pihaknya mengaku tidak diberitahukan oleh pemilik kos tentang aturan membuang sampah. Karena itu, ia sempat membuang sampah sebelum berangkat kerja. Karena dilihat petugas pemantau, maka pihaknya langsung dijerat dengan tindakan tipiring. “Kami memilih untuk membayar denda, tapi jumlahnya jangan sampai di atas Rp 500 ribu. Itu terlalu besar,” pintanya. Akhirnya hakim menjatuhkan denda kepadanya dengan hukuman denda sebesar Rp 300.000. AYS-MB