Keterangan foto: Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menggelar Rapat Kerja Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2021 Lingkup BRSDM, Rabu (21/8/2019)/MB

Bogor, (Metrobali.com) –

Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menggelar Rapat Kerja Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2021 Lingkup BRSDM.

 “BRSDM memiliki dan mengelolaa BMN terbanyak dan terbesar di lingkup KKP, sehingga perlu usaha yang ekstra dalam pengelolaan BMN, diantaranya dalam hal Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pengamanan serta Penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN (RKBMN) yang akan kita laksanakan pada hari ini dan dua ke hari depan,” tutur Maman Hermawan, sekretaris BRSDM di Bogor, kemarin Rabu (21/8/2019).

 Disamping itu, Maman Hermawan turut menekankan pentingnya RKBMN 2021 untuk proses pengadaan BMN dan pemeliharaan BMN. Kriteria yang bisa dilakukan untuk pengadaan melalui RKBMN adalah tanah, bangunan dan kendaraan bermotor. Sementara untuk pemeliharaan, kriteria yang masuk ke RKBMN adalah tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan BMN dengan nilai perolehan paling sedikit 100 juta rupiah.⠀

“RKBMN ini akan ditelaah secara berjenjang dari tingkat eselon 1, kemudian ditelaah oleh Sekretariat Jenderal KKP dalam hal ini Biro Keuangan KKP, kemudiaan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN. Sebelum ditelaah, Usulan RKBMN ini harus terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat Jenderal KKP, reviu atas kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN yang diusulkan oleh Satker,” papar Maman Hermawan.

RKBMN digunakan sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative), sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dan penyusunan rencana kerja dan anggaran. Sehingga Pengadaan atau Pemeliharaan BMN yang tidak ada dalam RKBMN, maka pengadaan dan pemeliharaan tersebut tidak akan disetujui oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini DJA atau Satker diharuskan melakukan Revisi RKBMN.

“Melalui kegiatan ini, Saya berharap laporan RKBMN TA. 2021 dapat tersusun sesuai ketentuan dan selanjutnya dapat disampaikan dan dilaporkan ke tingkat Kementerian (Unit Akuntansi Pengguna Barang/UAPB) untuk dikompilasi menjadi Laporan RKBMN Tingkat UAPB,” tegas Maman Hermawan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Riset Perikanan;  Ketua STP Jakarta; Kepala BRBIH; Kepala BRPBATPP; Kepala BRPSDI; Pejabat eselon III dan IV lingkup BRSDM KP; Tim Reviu Inspektorat Jenderal KKP; serta Tim Teknis dari Kementerian Keuangan juga Kepala Biro Keuangan KKP dan Inspektur III Itjen KKP selaku narasumber.

Editor: Hana Sutiawati