kemoning

Klungkung ( Metrobali.com )-

Disaat Umat Hindu menjalankan brata Penyepian pada Minggu ( 31/3 ) sekira pukul 10.00 wita Pecalang Desa Adat Kemoning menangkap sepasang lain jenis berada di salah satu rumah BTN yang ada di jalan Matahari, Umelemek Klungkung. Akibatnya sepasang lain jenis tersebut digiring ke Desa setempat guna mempertanggungjawakan perbuatannya. Di Posko Pecalang sepasang lain jenis ini diminta keterangan oleh aparat desa Kemoning diantaranya Jero Bendesa Kemoning Putu Duanayasa, Petajuh Dewa Gede Oka, Ketua Pecalang Made Suarta, Kaling Kemoning Klod Wayan Pramayama dan penglingsir pecalang Kemoning Wayan Sudarta.

Sepasang lain jenis tersebut diketahui bernama Candra Wijaya 42 dan teman wanitanya atas nama Ni Kadek Sri 24 asal Banjar Tusan, Desa Tangkas Klungkung. Sementara dari hasil pertemuan itu dari pihak desa adat setempat pelaku dikenakan sanksi adat yaitu mecaru ( melakukan upacara pembersihan di wilayah desa setempat ). ‘’Ya pihaknya hanya mengenakan sanksi adat terhadap pelaku, yaitu Mecaru karena pelaku sendiri membuat leteh saat umat hindu sedang melaksanakan brata penyepian, “ ujar Jero Bendesa.

Candra sendiri menyanggupi sanksi yang dikenakan desa setempat dengan membubuhi tanda tangan pada surat pernyataan yang disaksikan Babin Polres Klungkung Aiptu Komang Sukariyana. Selanjutnya sepasang lain jenis ini digiring ke Polres Klungkung yang diantar pecalang Kemoning guna proses lebih lanjut.

Di Polres Klungkung, Candra mengaku sebelum ditangkap Pecalang dirinya saat itu sedang membuat umpan ikan, sedangkan Sari berada di dalam rumah. Diakui pula kalau Sari sudah berada di rumahnya sejak Sabtu malam ( 30/3 ). “Saat itu saya sedang membuat umpan ikan di luar rumah sedangkan Sari ada di dalam rumah, “ ujarnya. Tiba – tiba datang pecalang Kemoning menangkapnya dan dibawa ke Desa setempat, imbuhnya. Dia sendiri menerima sangsi adat yang dikenakan yaitu mecaru.

Untuk menghidari hal yang tidak diinginkan, sepasang lain jenis tersebut oleh petugas piket Polres Klungkung sementara waktu diamankan menunggu proses keesokan harinya. SUS-MB