????????????????????????????????????

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Bali, Zulmi/mb
Buleleng (Metrobali.com)-
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali yang memiliki dana inti di bawah Rp 3 miliar maupun dibawah Rp 6 miliar harus menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20. Artinya dana inti yang dibawah Rp 3 miliar menjadi Rp 3 milar, begitu juga dana inti yang diatas Rp 3 miliar dan dibawah Rp 6 miliar harus menjadi Rp 6 miliar.
”Ketentuan ini harus dipenuhi oleh BPR. Mengingat bagi BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp 6 miliar untuk dibatasi pemberian deviden atau dilarang membagi deviden kepada pemilik saham. Jadi untuk bisa membagi deviden harus dipenuhi ketentuan ini ” demikian ucap tegas Kepala Otoritas Jasa Keuangan Bali, Zulmi pada saat menggelar acara peningkatan pemahaman rekan media terhadap data dan informasi Perbankan Provinsi Bali di Bali Handara Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu sore (14/11) lalu
Menurut Zulmi kalau modalnya BPR besar sudah barang tentu kemampuan usahanya menjadi lebih berkembang,”Pemegang saham menambahkan modal inti seperti misalnya modal yang disetor berupa fresh money atau dengan cara tidak membagikan laba, sisa hasil usaha berupa laba yang belum dibagikan, laba yang ditahan maupun cadangan umum” terangnya.
Disinggung tentang jangka waktu memenuhi ketentuan penambahan modal inti bagi BPR ini, ucap Zulmi untuk BPR yang modal intinya dibawah Rp 3 miliar di Tahun 2019 sudah dipenuhi menjadi Rp 3 miliar, selanjutnya setelah terpenuhinya modal Rp 3 miliar di Tahun 2019, harus kembali menambah modal intinya menjadi Rp 6 miliar dengan batas waktu Tahun 2024,”Bagi BPR yang modal intinya sejak Tahun 2012 mencapai Rp 3 milar – Rp 5 miliar, di Tahun 2019 harus sudah menjadi Rp 6 miliar. Apabila tidak bias memenuhi ketentuan ini, harus dicarikan jalan keluarnya, misalnya dicarikan pemegang saham yang baru atau menggandeng orang lain” tandas Zulmi. GS-MB