Jpeg
Alat kosmetik yang banyak disalahartikan/mb

Denpasar (Metrobali.com)-

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar di tahun 2016 masih memprioritaskan pengawasan pada produk kosmetik dan obat tradisonal berbahaya khususnya yang dijual secara online. Meski belum ada temuan secara data riil namun pihak BPOM akan terus memberantas situs-situs penjualan produk yang dijual secara online tersebut.

“Prioritas kosmetik masih menjadi prioritas kami, ini juga kita melihat trend hasil pengawasan, setiap tahun BPOM itu kan merangkum dan dari seluruh Indonesia trend yang  banyak disalah gunakan adalah kosmetik dan jamu atau obat tradisional itu,” ungkap Kepala BPOM Denpasar Endang Widiowati di Denpasar, Jumat (29/01).

Menurut Endang, pihaknya bukannya tidak mengawasi produk yang lainnya seperti makanan, minuman, suplemen, produk biologi, dan masih banyak yang lainnya.
Hanya obat tradisional dan kosmetik terutama yang dijual dengan menggunakan sistem online peredarannya akan terus diawasi secara ketat.

Ditambahkan oleh I Wayan Eka Ratnata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Denpasar, pihaknya sudah melakukan pengawasan produk obat dan kosmetik yang dijual secara online dibawah koordinasi interpol melalui operasi Pangea. Dan tahun ini pihak BPOM telah memasuki operasi Pangea yang ke-8.

Tujuan dari operasi Pangea ini untuk memberantas produk obat dan makanan ilegal yang dipasarkan secara online, dan juga ditujukan untuk memantapkan kerjasama lintas sektor serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas risiko produk tersebut terhadap kesehatan.

“Operasi Pangea yang disasar situs obat dan makanan data belum ada situs yang kami coba selidiki sebagian besar sumbernya di luar Bali,” ungkapnya, seraya menambahkan di Bali pihaknya pernah menangkap namun yang ditangkap ternyata hanya kurir.

Endang juga mengungkapkapkan untuk menutup situs penjualan produk obat dan kosmetik ilegal tersebut sangatlah sulit. Jika ditutup satu menurutnya malah muncul lagi 5.

“Pembukaan situs sangat cepat, kita tetap peredaran secara online. 2 tahun terakhir kita pernah melakukan pembelian sample temuan online dan ternyata mengandung zat berbahaya seperti kosmetik mengandung zat merkuri, hidrokinon dan asam linoleat, terutama kosmetik pemutih,” katanya.

Dampak terkena zat seperti merkuri bisa menimbulkan flek hitam, bahkan apabila ibu hamil bisa menyebabkan anak yang dilahirkannya akan menjadi cacat serta bisa menimbulkan gangguan pada saraf.

Data BPOM menunjukkan di tahun 2015 ada sekitar produk 70.377 produk kosmetik ilegal, disusul obat tradisional 37.082, disusul obat sebanyak 15.265 produk.SIA-MB