Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali Heri Santoso menyatakan bahwa tanah di Desa Sumber Kelampok, Kabupaten Buleleng, seluas 419,8 hektare bukan kategori tanah telantar.

“Warga berpendapat bahwa tanah itu telantar. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Tanah Telantar dikecualikan untuk tanah milik pemerintah,” katanya seusai pembahasan persoalan tanah di Desa Sumber Kelampok bersama sejumlah instansi terkait di kantor Pemerintah Provinsi Bali di Denpasar, Senin (11/11).

Menurut dia, objek tanah yang sebelumnya dikelola oleh CV Margarana I dan CV Margarana II seluas total 419, 8 hektare itu merupakan tanah hak bekas pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Tanah tersebut kemudian dinasionalisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 86 tahun 1959 junto Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 tentang Nasionalisasi yang menyatakan bahwa tanah bekas hak Barat menjadi aset pemerintah.

Dia menjelaskan bahwa Hak Guna Uusaha (HGU) di tanah tersebut telah habis sejak 1993 sehingga secara otomatis kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada Pemprov Bali.

Apabila tanah yang diberikan HGU selama tiga tahun tetapi dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, baru tanah itu disebut tanah telantar. “Jadi itu jelas tanah pemerintah dan bukan objek tanah telantar,” ujarnya.

Heri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan setifikat hanya ada permohonan pengajuan sebagai tanah telantar.

BPN saat ini menunggu hasil inventarisir panitia khusus aset yang akan dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali untuk menentukan status tanah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Made Arjaya menyatakan bahwa tuntutan masyarakat yang menggangap tanah tersebut tanah telantar sudah gugur sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2010.

“Tuntutan itu sebenarnya sudah gugur karena PP Nomor 11 sudah jelas (bukan tanah telantar),” katanya.

Pihaknya segera membentuk pansus aset khususnya aset di Desa Sumberklampok dan tanah lainnya agar menemukan solusi. AN-MB