MetroBali

Selangkah Lebih Awal

BPN hari Kamis ajukan gugatan ke MK

Sufmi Dasco Ahmad (ist)

Jakarta (Metrobali.com)-
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5).

“Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (23/5).

Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada Kamis (23/5).

Dia mengatakan, untuk mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian.

Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.

Sumber : Antaranews.com