Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali menyatakan Koperasi Serba Usaha Lestari, Desa Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana, tahun 2004 merugikan keuangan negara senilai Rp100 juta.
“Kami menganggap KSU Lestari merugikan keuangan negara karena dana bergulir untuk pembangunan PABX (jaringan telepon mandiri) di Desa Tegalcangkring berasal dari APBD Kabupaten Jembrana,” kata Yusuf Partono dari BPKP Bali saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi KSU Lestari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.

Ia juga menganggap bahwa proses pengajuan proposal dana hibah ke Pemkab Jembrana menyalahi aturan karena didahului oleh perjanjian dengan Bupati Jembrana saat itu, I Gde Winasa. “Seharusnya proposal tidak didahului dengan perjanjian,” kata Yusuf.

Menurut dia, dana bergulir tersebut seharusnya dikembalikan kepada Pemkab Jembrana dalam kurun waktu tiga tahun secara bertahap untuk selanjutnya diberikan kepada kelompok masyarakat lain dengan cara serupa.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono mengenai besaran dana yang harus dikembalikan, Yusuf mengatakan tidak tahu karena KSU Lestari tidak memiliki sistem pembukuan yang jelas.

“Dengan tidak adanya pembukuan yang jelas, saya tidak memiliki dasar untuk melakukan perhitungan jika memang dana tersebut dikembalikan beserta dengan bunga,” katanya. Dalam kasus itu, mantan Ketua KSU Lestari I Ketut Suardi yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai Demokrat menjadi terdakwa. AN-MB