HENDAR-RISTRIAWAN

Jakarta (Metrobali.com)-

Temuan indikasi kerugian negara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013 meningkat, karena dugaan tindakan mal administrasi dan juga dugaan tindak pidana, kata Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan.

“Entitas yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian meningkat, namun yang menarik indikasi kerugian negara juga meningkat,” kata Hendar di Jakarta, Kamis (24/9).

Temuan adanya kerugian negara tersebut, kata Hendar, telah mendapat tindak lanjut. Tindakan yang menyebabkan kerugian negara karena mal administrasi ditindaklanjuti dengan penyetoran selisih anggaran tersebut ke kas negara.

“Sedangkan yang terdapat indikasi pidana, diserahkan ke Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri,” ujarnya.

Tindakan mal administrasi meliputi tidak sesuainya jangka waktu penyelesaian proyek yang dilakukan entitas. Selain itu, mal administrasi juga dapat berupa proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam anggaran.

Hendar mengakui, dalam koordinasi dengan entitas pemerintah, BUMN dan aparat penegak hukum terdapat kelemahan untuk pencegahan terjadinya tindak pidana dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kita memang perlu mencari ruang untuk koordinasi agar dapat optimal dalam pencegahan dan percepatan penyelesaian hasil pemeriksaan,” ujar dia.

Di sisi lain, Hendar juga menyebut kapasitas dan kemampuan para auditor harus ditingkatkan untuk pencegahan dan penyelesaian tindak pengelolaan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum, BPK memiliki nota kesepahaman sejak 2008. Dalam MoU itu, disebutkan BPK perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum untuk menghitung adanya dugaan kerugian negara, dan melakukan audit investigasi.

“Nah memang ada keluhan dari penegak hukum, terkait kecepatan penyelesaian prtmintaan penegak hukum. Kita akan rapatkan itu besok dan juga tentang beberapa hal lainnya,” ujar dia.

Hendar menyebutkan terjadinya peningkatan temuan kerugian negara pada 2013, dimana Lembaga Auditor Utama itu telah menyelesaikan 6230 LHP.

Hendar mengaku lupa berapa kerugian negara dalam ribuan LHP tersebut. Dia hanya lantas mengatakan, terdapat kisaran 85 persen dari temuan kerugian negara sudah ditindaklanjuti oleh entitas dari pemerintah dan BUMN, serta penegak hukum.

Sebelumnya, pada siang paripurna DPR 20 Mei lalu, Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan pihaknya telah mengaudit keuangan negara selama semester-II 2013 (Juli-Desember) dan menemukan 10.996 kasus lemahnya sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. AN-MB