Singaraja (Metrobali.com)-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali menyoroti dana bantuan untuk partai politik di Kabupaten Buleleng yang dianggapnya bermasalah.

“Ada beberapa permasalahan penggunaan dana hibah bantuan parpol, di antaranya penyampaian laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada BPK terlambat,” kata Kepala Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, di Singaraja, Sabtu (27/7).

Menurut dia, penyampaian laporan tersebut seharusnya paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.

“Penggunaan bantuan partai politik belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 sehingga BPK memberikan ‘warning’ terhadap partai politik yang bersangkutan,” katanya.

Gunawan mengungkapkan bahwa temuan BPK menyangkut pendidikan politik. Namun oleh parpol tidak dugunakan untuk membiayai program pendidikan politik kepada masyarakat, justru digunakan untuk pembelian spanduk, biaya verifikasi parpol, konsolidasi partai, dan biaya operasional.

Selain itu SK partai tentang biaya perjalanan dinas, lanjut dia, hanya mengatur biaya perjalanan dinas tanpa mengatur tata cara pertanggungjawabannya.

“Di samping itu pemeliharaan peralatan kantor belum didukung dengan daftar inventaris barang parpol namun ada untuk pembelian peralatan maupun perbaikan bangunan,” kata mantan Kabag Humas Pemkab Buleleng itu.

Gunawan mengemukakan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Buleleng periode 2009-2014 adalah Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, PAN, PKPB, PPP, Hanura, Gerindra, PKB, Pakar Pangan, dan PNI Marhaenisme.

“Dalam pemberian dana hibah partai politik ini dihitung sesuai dengan peroleh suara, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dihitung berdasarkan jumlah kursi di DPRD sehingga jumlah dana hibah yang didapat pun berbeda,” katanya. AN-MB