Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali yang menggagas penandatanganan MoU tentang akses data transaksi rekening pemerintah kabupatenkota se-Bali secara online pada PT BPD Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pemeriksa Keuangan memantau data transaksi keuangan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali secara “online” untuk memudahkan pengawasan dan pemeriksaan.

Pemantauan secara “online” itu berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Bali Arman Syifa dengan para bupati/wali kota dan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bali I Made Sudja di Denpasar, Selasa (4/2).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Arman Syifa mengatakan, kesepakatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

“Dasar pelaksanaan kesepakatan ini adalah Pasal 10 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan,” ujarnya.

UU tersebut, menurut dia, mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Selain itu, Pasal 6 ayat (2) huruf c, pasal 10, dan pasal 31 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur bahwa gubernur/bupati/walikota mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK dengan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Bali menunjuk PT BPD Bali sebagai tempat penyimpanan rekening khas daerah, rekening penerima, dan rekening pengeluaran.

Ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi pelaksanaan akses data transaksi transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se-Bali secara “on line” atau “e-audit financial tracking” pada PT BPD Bali dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Manfaat “e-audit financial tracking” adalah memberikan sharing knowledge dari BPK kepada pemerintah kabupaten/kota se-Bali dalam mencegah dan mendekati anomali transaksi bank serta mempercepat proses pelaporan keuangan.

Kemudian mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah se-Bali, memberikan manfaat bagi PT BPD setempat dalam mengembangkan “cash management system (CMS) yang terintegritas dengan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah setempat sebagai pelanggan utama.

Sampai saat ini BPK sudah dapat mengakses 117 Kantor Pelayanan Pembedaharaan Negera (KPPN) di seluruh Indonesia sehingga pihaknya dapat “men-generate” laporan keuangan sendiri yang nantinya akan diperbandingkan dengan laporan keuangan yang dibuat pemerintah.

“Dengan cara demikian proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif,” kata Arman. AN-MB