HENDAR-RISTRIAWAN

Jakarta (Metrobali.com)-

Badan Pemeriksa Keuangan meminta ada optimalisasi penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan yang berindikasi terjadi kerugian negara atau daerah oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan rilis BPK yang diterima di Jakarta, Senin (11/8), hal tersebut merupakan salah satu hasil dari rapat koordinasi antara BPK dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan ini dihadiri oleh Waka Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktur Deputi Penuntutan KPK serta para pejabat pelaksana BPK.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menyamakan langkah bagi auditor BPK dalam bertindak atau menyikapi ketika dalam pemeriksaan ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan mengandung unsur pidana.

Rapat juga dilakukan untuk mengetahui format dan rumusan temuan yang seharusnya dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan sehingga dapat digunakan dalam proses peradilan, dan mencari pemahaman yang sama tentang perbuatan melawan hukum dalam pengertian administrasi dan pidana.

Selain itu, untuk mencari pemahaman yang sama tentang kerugian negara atau daerah dalam pengertian administrasi dan pidana, serta solusi atas hambatan dan kesulitan aparat penegak hukum dan hal yang dibutuhkan dalam menindaklanjuti laporan yang berindikasi tindak pidana.

Terakhir, rapat koordinasi antara BPK dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK ini dilaksanakan untuk mendorong aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi telah terjadi tindak pidana.

“Belum optimalnya tindak lanjut atas temuan BPK oleh aparat penegak hukum terjadi karena kurangnya kesamaan pemahaman antara kedua belah pihak mengenai aspek perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana terkait tindak pidana korupsi dan hukum administrasi,” jelas rilis tersebut.

Berdasarkan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, hingga Juni 2014, BPK telah menyampaikan informasi adanya unsur pidana kepada instansi berwenang dengan menyampaikan sebanyak 223 surat yang mengungkapkan 437 temuan senilai Rp33,39 triliun dan 840,99 juta dolar AS.

Dari jumlah temuan tersebut, sebanyak 42 temuan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan pelimpahan kepada instansi dibawahnya atau instansi lainnya, 93 temuan telah dilakukan penyelidikan, dan 65 temuan telah dilakukan penyidikan.

Kemudian, sebanyak 21 temuan telah dilakukan penuntutan dan proses peradilan, 131 temuan telah dijatuhkan vonis pengadilan, 15 temuan dihentikan dengan surat penghentian penyidikan, 10 temuan belum diperoleh data tindak lanjutnya dan 60 temuan belum ditindaklanjuti. AN-MB