BPJS 2

Denpasar (Metrobali.com) –

Dalam rangka meningkatkan kualitas jaminan keselamatan dan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bali ingin berkerjasama dengan lembaga Pemerintahan dan lembaga Pemerintahan Daerah khususnya dengan  Pemerintah Kota Denpasar. Demikian disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Sudirman Simamora saat melakukan audensi dengan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, Rabu (22/10) di Kantor Walikota Denpasar.

Lebih lanjut Simamora mengatakan, Badan Hukum yang mendasari Program BPJS Ketenagakerjaan ialah Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 tentang perubahan kesembilan atas Peraturan Pemerintahan No. 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan social. Dimana sebelumnya PT Jamsostek (Persero) yang menyelenggarakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan terhitung sejak 1 Januari 2014 Program JPK bagi peserta Jamsostek dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

Kabid Pemasaran Penerima Upah BPJS Bali Deni Suwardani menambahkan, adapun syarat peserta yang bisa masuk dalam Program BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, pekerja merupakan orang yang bekerja dan menerima gaji, upah imbalan dalam bentuk apapun dan untuk pemberi kerja bisa dari perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lain dan penyelenggara Negara yang mempekerjakan PNS. Adapun keuntungan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS ialah akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24 persen dari gaji) dan Jaminan Kematian (0,30 persen dari gaji ) yang iuran ini di bayar oleh pemberi kerja. Dan untuk manfaat program jaminan kecelakanan untuk biaya pengobatan dan perawatan maksimum sebesar 20 juta/kasus, penggantian upah selama tenaga kerja tidak bekerja sesuai dengan gaji yang dilaporkan. Untuk jaminan kematian akibat hubungan kerja, gaji PNS selama 48 bulan akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan, mendapat santunan berkala per/bulan 200 ribu rupiah selama 24 bulan serta biaya pemakaman sebesar 2 juta rupiah.

Sementara itu Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara menyambut baik tentang hal kerjasama ini dan berterimakasih untuk semua informasi yang telah dipaparkan. “Hal ini sangat bagus tapi semua ini perlu proses untuk penanganannya dan akan di kaji  serta di koordinasikan  kembali dengan seluruh SKPD yang ada dilingkungan Setda Kota Denpasar karena berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)”, ungkapnya. RED-MB