KARANGASEM, (Metrobali.com) –

 

Kabar tentang adanya putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu cukup melegakan terutama bagi peserta mandiri.

Hanya saja sejauh ini, pasca ramai diberitakan soal putusan MA tersebut sepertinya belum ada kepastian, pasalnya hingga sekarang tarif iuran BPJS Kesehatan masih tetap sesui nominal ketika dinaikkan.

Dengan kondisi tersebut tentu saja, warga menjadi bertanya – tanya tentang kepastian dari informasi tentang adanya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Ya saya kira sudah kembali, setelah ada berita soal putusan itu, tetapi tadi saya bayar masih tetap sama enggak ada penurunan,” ungkap salah seorang warga yang namanya enggan dikorankan pada Kamis (19/03/2020).

Sementara itu, sebelumnya dikonfirmasi mengenai kabar putusan MA tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Dr. Endang Triana Simanjuntak mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan dari putusan MA tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut serta teknis pelaksanaannya,” jelas Dr. Endang.

Dengan demikian, sampai saat ini warga masyarakat peserta BPJS Kesehatan mandiri harus tetap membayar iuran sesuai dengan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.