Foto: Pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

Denpasar (Metrobali.com)-

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)diam-diam telah menyetujui draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah RUU perubahan UU KPK itu disepakati, DPR langsung mengirimkan draf tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengatakan rencana revisi UU KPK ini menjadi pertaruhan bagi Jokowi.

Sebab dalam tata hukum di Indonesia, produk perundang-undangan dikerjakan bersama oleh legislatif dan eksekutif. Jika salah satu pihak tak sepakat akan hal itu, rencana tersebut bisa dibatalkan.

“Suka tidak suka, bola panas rencana revisi UU KPK saat ini sudah berada di tangan Jokowi. Korupsi itu kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) jadi penanganannya harus luar biasa dengan memperkuat KPK bukan malah melemahkannya,” tegas Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (9/9/2019).

Advokat yang punya komitmen dan tagline “Melayani Bukan Dilayani” ini pun berharap Presiden Jokowi konsisten seperti sikap sebelumnya yang menolak membahas revisi UU KPK. Sebagaimana diketahui Jokowi pernah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK pada tahun lalu.

“Jadi saya kira sekarang harus konsisten. Apalagi ini kan sekarang presiden belum dilantik, kemudian terpilihnya belum lama, janji politik masih basah,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini mengingatkan.

“Menurut saya jangan main-main dengan aspirasi rakyat. Karena akan ada akibat sosiologis dan yuridis nantinya,” tegas Panglima Hukum Togar Situmorang dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

Togar Situmorang yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar.

Poin-poin pokok dalam draf perubahan itu antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Togar Situmorang yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, menyatakan draf revisi UU KPK yang telah disusun DPR itu sangat berbahaya bagi kelangsungan KPK maupun pemberantasan korupsi di Indonesia, karena pada draf tersebut tak ada poin-poin untuk memperkuat KPK.

Sebaliknya Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali, menilai isi draf perubahan tersebut malah melumpuhkan kewenangan lembaga antirasuah yang telah berdiri selama 16 tahun ini.

“Rencana perubahan UU KPK bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena masyarakat sendiri telah menolak rencana perubahan itu. Rakyat pun satu barisan bersama KPK, menguatkan lembaga anti rasuah ini untuk berantas korupsi di tanah air,” kata Togar Situmorang.

Advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank menambahkan perubahan itu akan membuat KPK tidak progresif memberantas korupsi. Sebab tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia.

Dalam konvensi itu, ditegaskan Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tipikor.

“KPK itu dibentuk karena suatu kejahatan luar biasa terkait Korupsi jadi penanganannya harus luar biasa,” tutup advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (phm)