Nusa Dua (Metrobali.com)-

Wakil Presiden Boediono secara resmi membuka Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban di Nusa Dua. Acara itu dihelat selama tiga hari. Dalam kesempatan itu, Boediono mengatakan jika peran saksi dan korban sangat penting untuk mengungkap kejahatan serius lintas negara dan kejahatan terorganisir.

Untuk itu, Boediono mengatakan pentingnya kerja sama yang kuat antarnegara untuk menangani kejahatan transnasional organizes crime atau kejahatan lintas negara terorganisir seperti narkoba, terorisme dan kejahatan dunia maya.

“Kejahatan tersebut selain telah menimbulkan kerugian dalam jumlah besar juga menyebabkan jatuhnya korban yang tidak sedikit,” kata Boediono, Senin 11 Juni 2012. Indonesia, lanjut Boediono, berkomitmen dalam memberantas kejahatan serius. Buktinya, kata dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi internasional yang mengikat di antaranya United Nation Cenvention Againts Transnational Organized Crime pada Desember 2003 dan United Nation Convention Againts Corruption , September 2003.
Senada dengan Wapres, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, saat ini pengajuan perlindungan saksi dan korban sejak lembaganya berdiri tahun 2008 terus mengalami kenaikan kasus.

Haris mengatakan, dalam mengungkap kejahatan, banyak dari saksi dan korban merasa jiwanya terancam. Mereka mengalami tekanan dalam bentuk intimidasi, sehingga sulit untuk mengungkap sebuah fakta yang ada.
Faktanya dalam mengungkap kejahatan banyak saksi dan korban merasa terancam jiwanya atau mengalami tekanan intimidasi lainnya sehingga sulit untuk bersaksi.
“Perlindungan bagi saksi dan korban adalah mutlak dan menjadi alat untuk memberantas kejahatan serius. Lebih jauh lagi untuk mengungkap kejahatan adalah untuk mewujudkan rule of law,” papar Abdul.
melalui konferensi ini, Abdul menjelaskan akan lahir joint statemen tentang pentingnya penanganan hak saksi dan korban. Kerja sama juga diarahkan agar saling mendukung dalam rangka penguatan antarlembaga dalam rangka menjalankan amanat melindungi saksi dan korban.
Konferensi dihadiri 18 negara dan 260 peserta dalam negeri dari kepolisian, Kanwil Hukum dan HAM, Kejaksaan,  Kesbanglinmas serta stakeholder lembaga perlindungan saksi dan korban lainnya.  BOB-MB