Denpasar (Metrobali.com)-
Daftar pemilih pada Pilgub Bali 15 Mei 2013 rupanya masih berantakan. Pada penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari KPUD Bali kepada parpol peserta Pemilu 2014 depan diketahui jika ada anak usia 7-8 tahun masuk sebagai daftar pemilih.
Tercatat anak tersebut dinyatakan sudah menikah, oleh karenanya bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut berhak untuk memilih. Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati LanangPutra Perbawa membenarkan hal tersebut.
“Ya kalau dilihat dari keterangan anak itu dinyatakan sudah menikah,” kata Lanang di Kantor KPUD Bali, Selasa (18/12/2012).
Lanang mengaku akan mengecek data itu secara langsung untuk memastikan validitas informasi tersebut. “Kami akan cek langsung ke lapangan,” kata dia. Ia pun mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk berperan aktif memantau daftar pemilih pada Pilgub 2013.
Menurutnya, kepastian daftar pemilih merupakan ihwal legitimasi proses politik Pilgub Bali dalam bingkai demokrasi. “Kita ingin legitimasi Pilgub Bali tak diciderai oleh hal-hal yang merusak tatanan demokrasi,” imbuh Lanang.
Menurut Lanang, pihaknya akan terus memperbaiki daftar pemilih hingga Maret 2013, sebelum ditetapkan secara resmi. Ia berharap masyarakat bisa ikut mengawasi secara langsung agar DPT yang ditetapkan nantinya benar-benar valid.
“Saya meminta semua komponen masyarakat ikut mengawasi dan mengontrol DPT yang nantinya akan ditetapkan,” ajak Lanang. BOB-MB