Jembrana (Metrobali.com)-

Ni Komang SE alias Man Sri (35) mantan satpam Hardys Negara, Minggu (13/10) sore diamankan jajaran Polres Jembrana. Pasalnya mantan satpam dari Desa Kaliakah Kecamatan Negara itu diketahui telah mencuri sejumlah barang.

Dari informasi, Ni Komang SE sudah bekerja sebagai satpam di Hardys Negara selama dua tahun, namun oleh pihak manageman diberhentikan pada bulan Oktober lalu. Dirasa tidak adil dan merasa sakit hati, pelaku kemudian melakukan pencurian.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya, seizin Kapolres Jembrana AKBP Komang Sandi Arsana, Senin (14/10) mengatakan kejadiannya Minggu dini hari sekitar 01.00. Pelaku yang bertubuh gemuk ini memarkir sepeda motornya di terminal Negara. Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Hardys yang jaraknya sekitar 300 meter dari terminal Negara.

Saat Hardys akan tutup, pelaku bersembunyi di tempat latihan senam. Mengetahui situasi sudah sepi, pelaku yang kenal dengan seluk beluk Hardys dengan leluasa bereaksi. “Untuk menutupi wajahnya dari CCTV, pelaku kemudian mengambil kain dan celana hitam” ujar Setiajaya.

Dari pengakuannya, barang yang diambil pertama kali adalah tas ransel. Kemudian pelaku mengambil barang lainnya termasuk  sandal. Dalam aksinya itu pelaku juga mengaku menemukan kunci diatas meja termasuk kunci brankas dan kunci keluar.

Mendapatkan kunci brankas, pelaku lalu membuka brankas, tapi usahanya sia-sia. Karena gagal, pelaku kemudian mengambil palu dan gergaji besi. Meski lubang kunci berhasil dilepas, namun pelaku tidak bisa membuka brankas. “Dari pengakuannya, dia kemudian keluar menggunakan kunci pintu yang didapat diatas meja” ujar Setiajaya.

Mengetahui kunci brankas rusak, manajer Hardys Negara, Yuli kemudian melapor ke Polres Jembrana. “Setelah dilakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya” ujarnya.

Dikatakannya pelaku yang memiliki tiga putra itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. MT-MB